
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dipastikan harus mendekam lebih lama di sel tahanan. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi memperpanjang masa penahanan Arinal terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan Pergub Bakar Tebu PT SGC
Dengan perpanjangan ini, proses persidangan perkara dugaan megakorupsi yang merugikan negara sebesar US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar tersebut masih harus menunggu rampungnya berkas penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih merampungkan berkas perkara yang mendudukkan Arinal sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini, perkara dengan tersangka ARD masih dalam proses penyidikan. Bila semua sudah siap, segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang,” kata Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026) siang.
Masa Tahanan Habis 26 Juni
Mengingat masa penahanan tahap II terhadap Arinal Djunaidi di Lapas Kelas I Bandar Lampung sedianya akan habis pada 26 Juni 2026 mendatang, Ricky menegaskan langkah antisipasi hukum telah diambil oleh pihak kejaksaan.
“Penahanan terhadap tersangka ARD telah dilakukan perpanjangan,” ucap Ricky tanpa merinci batas waktu akhir perpanjangan penahanan yang baru tersebut. karena itu, pihak Kejati belum dapat memastikan jadwal perdana sidang atas perkara ini.
Sebagai informasi, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung berdasarkan surat ketetapan nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, koruptor dana PI 10% ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, Lampung Selatan. Penahanan tahap I tersebut berjalan sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Namun, pada 7 Mei 2026, tempat penahanan Arinal dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung yang berlokasi di Jalan Pramuka, Rajabasa. Kejati Lampung kemudian sempat memperpanjang masa penahanan tahap II (18 Mei hingga 26 Juni 2026), sebelum akhirnya kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa tahanan terbaru per Juni ini. (Red)