
Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, yang dikenal dengan sebutan Tim Cobra, kembali meringkus seorang pria yang disinyalir mengedarkan narkotika jenis ganja dan pil psikotropika. Tersangka Daeng Umansyah, (23), warga Jalan Jeruk, Gang Akasia, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara ini, diamankan pada Kamis, (9/5/2019), malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di bilangan Taman Tugu Payan Mas Kotabumi.

Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat. “Kami mendapatkan pengaduan dari warga yang mengetahui dan diresahkan dengan aktifitas tersangka selama ini. Tersangka diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I dan pil psikotropika,” kata Andri Gustami, kepada sinarlampung.com, Sabtu, (11/5/2019), melalui siaran persnya.
Dikatakannya, dengan dasar adanya pengaduan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti menguatkan jika tersangka dengan sengaja tanpa hak dan/atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjualbelikan narkotika Jenis Ganja dan Pil Psikotropika. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Andri Gustami.
Saat dilakukan penyergapan di TKP Taman Tugu Payan Mas Kotabumi, tutur Kasatres Narkoba, dengan dasar laporan polisi bernomor LP / 298 – A / V / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres Lampura. Turut diamankan barang bukti beserta enam lainnya yang hingga berita ini dirilis masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu paket besar narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat bruto lebih kurang 1 Kg, 20 (dua puluh) amplop ganja kering siap edar, 78 (tujuh puluh delapan) butir pil Tri X warna kuning, 35 (tiga puluh lima) butir pil Tramadol HCI, satu buah pisau curter, satu buah tas merek eiger. “Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan,” ujar Andri Gustami. (ardi)