
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YSR (52) yang bertugas di SMPN 1 Sidomulyo diamankan warga Dusun Jogja, Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (30/8/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.
YSR yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi tersebut dipergoki warga berada di dalam rumah seorang perempuan berinisial L, yang suaminya (berinisial A) sedang bekerja shift malam di Pelabuhan Bakauheni.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri, pamong desa setempat langsung menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Sidomulyo kemudian menjemput YSR dari lokasi kejadian pada Senin (31/8/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Proses mediasi antara kedua belah pihak difasilitasi di Mapolsek Sidomulyo pada Senin (31/8/2026) siang. Langkah diplomasi tersebut dihadiri oleh YSR didampingi istrinya (DAS), perempuan berinisial L bersama suaminya (A), Kepala Desa Sidowaluyo (Haroni), serta Kepala Desa Sidodadi (Sigig Edi Lukman).
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Suami L, berinisial A, memilih untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum atas pertimbangan keutuhan keluarga dan kondisi anaknya yang membutuhkan perhatian khusus.
“Saya baru tahu kejadian ini setelah diminta pulang dari tempat kerja. Diberitahu pamong desa dan kerabat bahwa ada pria yang diamankan warga dari dalam rumah. Hasil musyawarah kami sepakat berdamai demi anak dan keluarga,” ujar A saat berada di Mapolsek Sidomulyo.
Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo, Aiptu M. Aripin, membenarkan bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum lebih lanjut. “Karena pihak suami selaku korban tidak membuat laporan resmi, maka perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum. Kedua pihak telah menandatangani surat kesepakatan damai,” terang Aiptu M. Aripin.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Sidomulyo, Sukma Elyna, yang turut hadir di Mapolsek Sidomulyo menyatakan kedatangannya hanya sebatas memastikan kebenaran informasi mengenai jajarannya guna keperluan laporan ke Dinas Pendidikan.
Berdasarkan keterangan warga setempat, YSR mendatangi rumah A di Dusun Jogja sekitar pukul 22.30 WIB menggunakan sepeda motor. YSR diduga mematikan mesin kendaraan dan memasukannya melalui pintu belakang rumah saat situasi sekitar sepi.
Aksi tersebut dipergoki oleh kerabat A berinisial T yang sedang memberi pakan ternak. Kerabat bersama warga kemudian mengetuk pintu depan rumah. YSR sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motornya namun berhasil dicegat dan diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Rekam Jejak Laporan Kasus Tahun 2024 Kembali Disorot
Insiden penggrebekan ini kembali mencuatkan rekam jejak YSR yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Selatan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada September 2024 (Nomor Laporan: LP/B/332/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan).
Dugaan kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial R tersebut hingga kini masih ditunggu kepastian hukumnya oleh pihak keluarga korban. (Red)