
Pesawaran, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran mulai menggarap dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran. Saat ini, korps adhyaksa tersebut tengah menelaah berkas laporan resmi yang dilayangkan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) terkait indikasi penyimpangan dana puluhan miliar rupiah.
Laporan tersebut sebelumnya diserahkan langsung oleh Ketua LSM PALU, Beni Radesta, didampingi Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info, Bambang Hartono, ke Kejari Pesawaran pada 18 Agustus 2026.
Dalam berkas laporannya, LSM PALU menyoroti beberapa item anggaran pada Disdikbud Kabupaten Pesawaran TA 2024. Di antaranya pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp51,601 miliar, belanja aplikasi senilai Rp1,329 miliar, biaya perjalanan dinas sebesar Rp632 juta, serta proyek pekerjaan fisik paving dan sarana pendidikan yang menelan anggaran sekitar Rp4,99 miliar.
Sementara itu, untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran, materi laporan berfokus pada pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, sewa kendaraan dinas, hingga anggaran pengadaan konsumsi rapat. LSM PALU meminta pihak kejaksaan melakukan uji petik langsung antara dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan kondisi riil di lapangan.
Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa surat pengaduan yang masuk saat ini tengah berada dalam tahap penelaahan oleh tim internal usai menerima disposisi dari pimpinan.
“Proses setelah adanya disposisi pimpinan atas surat masuk saat ini sedang dalam proses telaah. Apabila memenuhi syarat laporan pengaduan, kami akan melihat materi pengaduannya. Jika langsung masuk dalam domain Tindak Pidana Khusus (Pidsus), maka akan segera ditindaklanjuti dengan nota dinas ke Pidsus,” terang Ardi.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan berkomitmen menangani pengaduan tersebut secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan.
“Hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat akan dilaksanakan secara berimbang dan proporsional,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., juga memastikan bahwa seluruh pengaduan masyarakat yang masuk akan diproses secara transparan sesuai dengan regulasi dan tahapan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LSM PALU Beni Radesta menyatakan pihak lembaga tetap menghormati mekanisme internal kejaksaan yang sedang berjalan. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya bersama jajaran media akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Kami menghormati proses telaah di Kejaksaan. Namun, kami memastikan laporan ini tidak akan berhenti di meja administrasi. Kami berharap seluruh dokumen, aliran anggaran, SPJ, kontrak, penyedia jasa, hingga fisik pekerjaan benar-benar diuji secara menyeluruh,” pungkas Beni. (Red)