
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sebanyak 182.398 warga di Kabupaten Lampung Selatan akan menerima bantuan pangan berupa 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus dan September 2026.
Bantuan tersebut merupakan program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bantuan Pangan Beras Tahun 2026. Setiap penerima mendapat 10 kilogram beras per bulan.
Dengan demikian, bantuan yang diterima masyarakat untuk tiga bulan mencapai 30 kilogram beras per penerima.
Kepastian penyaluran disampaikan dalam Sosialisasi Penyaluran CPP Bantuan Pangan Beras Tahun 2026 yang digelar secara hybrid melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, dan diikuti koordinator kecamatan serta koordinator desa.
Mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan, Sekretaris Dinas Zulvina Ratnasari mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, tetap memiliki akses terhadap pangan yang layak dan terjangkau.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus kita jamin ketersediaan dan keterjangkauannya. Untuk itu, bantuan pangan ini diberikan agar masyarakat, khususnya yang membutuhkan, mendapatkan pangan yang layak,” ujar Zulvina.
Untuk Lampung Selatan, total beras yang dialokasikan mencapai 5.471,49 ton untuk 182.398 penerima.
Zulvina menegaskan, penyaluran bantuan tidak hanya soal memastikan beras sampai ke masyarakat. Prosesnya harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas dan tertib administrasi.
“Bantuan pangan ini bukan hanya sekadar menyalurkan beras. Yang harus kita pastikan adalah tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tertib administrasi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Karena itu, camat, kepala desa, lurah serta koordinator di tingkat kecamatan dan desa diminta mengawal proses distribusi agar berjalan sesuai ketentuan.
Pemkab Lampung Selatan juga memperkuat koordinasi dengan Perum Bulog dalam proses perencanaan hingga distribusi bantuan.
Sebelum penyaluran, Pemkab bersama Bulog, TNI dan Polri telah melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas beras di gudang Bulog sebagai bagian dari pengawasan.
“Kepada para camat, kepala desa dan lurah, kami minta pastikan penyaluran berjalan dengan baik dan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Zulvina menjelaskan, penerima bantuan ditetapkan berdasarkan data masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.
Ia meminta jajaran di lapangan memastikan data penerima benar-benar sesuai agar tidak terjadi warga yang berhak justru terlewat, maupun bantuan diterima oleh pihak yang tidak semestinya.
“Pastikan bantuan ini diterima oleh masyarakat yang memang berhak. Jangan sampai ada yang seharusnya menerima tetapi tidak mendapatkan, dan sebaliknya,” imbuhnya.
Pemkab Lampung Selatan berharap bantuan 30 kilogram beras untuk periode Juli hingga September 2026 tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga masyarakat penerima.
Penyaluran juga diminta dilakukan secara transparan, tertib dan tepat sasaran agar bantuan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. (*)