
Lampungselatan, sinarlampung.co – Pernyataan Kepala SMPN 2 Kalianda yang mengaku tidak mengetahui adanya transaksi penjualan buku di lingkungan sekolah diduga bohong. Pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan temuan pesan singkat di grup WhatsApp kelas yang menunjukkan bahwa pihak sekolah telah menginformasikan rencana penjualan buku dari pihak ketiga tersebut kepada para wali murid.
Dugaan Bisnis Buku di SMPN 2 Kalianda Disinyalir Melibatkan Oknum Pejabat Disdik Lampung Selatan
Sebelumnya, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, menyampaikan bantahan secara terbuka di sejumlah media lokal dan menegaskan bahwa pihak sekolah hanya memberikan izin sosialisasi kepada penyedia buku, bukan izin untuk berdagang.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda.
Namun, pembelaan diri tersebut berseberangan dengan temuan di lapangan. Berdasarkan penelusuran, para wali murid justru telah menerima pemberitahuan resmi di grup percakapan kelas terkait rencana penjualan buku seharga Rp70 ribu.
“Assalamualaikum bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku ini tidak diwajibkan, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” bunyi pesan pengumuman di salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda.
Beredarnya pesan tersebut sempat memicu tanggapan kritis dari wali murid yang mempertanyakan mata pelajaran serta kesesuaian kurikulum buku yang ditawarkan dengan yang diterapkan di sekolah.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial, Napoleon Bonaparte, S.H., M.H., menilai aktivitas jual beli buku di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran regulasi yang bersifat lex specialis.
“Pengembalian buku atau uang kepada murid bukan alasan selesainya masalah. Aturan larangan jual beli buku di sekolah bersifat khusus. Jika tidak ditindak tegas, praktik seperti ini berpotensi terus terulang di sekolah-sekolah lain,” tegas Napoleon.
Menanggapi gejolak tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, memastikan pihaknya akan memerintahkan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi total. “Nanti saya minta Kadisdik melakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Sebagai tindak lanjut di lapangan, pihak sekolah dilaporkan mulai menarik seluruh buku yang terlanjur dibeli oleh para siswa dan berencana mengumpulkan para wali murid guna mengembalikan uang pembelian tersebut. (Red)