
Tanggamus (SL)-Pembelian tanah sarana olah raga Pekon Sampang Turus Kecamatan Wonosobo di duga jadi lahan mark-up oknum Kades. Paslnya, tanah seluas kurang lebih 1/4 hektar atau seluas kurang lebih 2500 m di pinggiran sungai dibeli dengan harga Rp200 juta anggaran dana desa itu ternyata milik Kades endiri.

Sesuai dengan papan informasi yang berada di kantor pekon, pembelian tanah untuk sarana olah raga tersebut menggunakan dana desa Tahun 2018 yabg di ambil dari bidang 4 yaitu jenis kegiatan pemberdayaan. Ironisnya tanah seharga Rp. 200 juta dengan luas sekitar 2500 meter tersebut adalah milik Muhammad yang tak lain adalah Kepala Pekon Sampang itu sendiri. Oleh karenanya patut di duga sudah direncanakan sebelumnya untuk meraup keuntungan pribadi.
Seperti yang dikatakan Busro warga Pekon Sampang, kepada sinarlampung.com mengatakan bahwa tanah yang di beli itu adalah milik kepala pekon sendiri, dan diapun baru tau dan kaget harga tanah seluas itu di hargai Rp200 juta rupiah. “Tanah yang di beli untuk sarana olah raga itu milik pak lurah, dan tanah seluas gitu 200 juta, kayaknya belum ada harga tanah segitu disini, emang di atas tanah itu ada apa kok mahal”, umpat Busro warga Sampang Turus, Jumat(1/2/19)
Dilain tempat Sarbini, juru tulis pekon sampang turus menyatakan tidak tau dengan pembelian tanah tersebut, ” Saya selaku Sekdes tidak pernah difungsikan, maka saya tidak tau tanah itu harganya berapa,” pungkasnya.
Sementara mengacu pada pasal 1 angka 3 UU PBB (UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994 ), Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) nilai rata-rata harga tanah akan lebih mahal jika tanah tersebut berdekatan dengan jalan raya. Sementara Pekon Sampang Turus adalah pekon dengan katagori pekon miskin di wilayah Kabupaten Tanggamus yang berjarak puluhan kilo meter dari jalan raya. (hardi/wisnu/Robet).