
Lampung Timur (SL)-Kepolisian Resort Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yang mengundang perhatian aparat penegak hukum di lampung timur, pada Kamis 17 Januari 2019, lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantaro S.ik menyampaikan, dari penangkapan terhadap para pelaku, baru mengamankan dua orang pelaku, yakni HD dan RP yang berasal dari Kecamatan Labuhan Ratu dan masih berstatus pelajar.
Kedua pelaku, diamankan berdasarkan laporan orang tua korbannya mawar, nama samaran di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, tentang telah terjadi tindak pidana asusila yang menimpa anaknya.
Selanjutnya, Taufan menjelaskan belum bisa menyimpulkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut, tetapi menyakini bahwa masih ada yang lain. “Baru ditangkap dua orang pelaku, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya, dan sekarang masih dilakukan dalam pengembangan,” katanya, Senin (28/01).
Modus pelaku, HD dan temannya RP menghampiri korban mawar, yang sedang berjalan sendirian di pinggir jalan lintas Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian, para pelaku membawa secara paksa korban ke dalam kamar mandi masjid yang berada di pinggir jalan lintas desa, dan di sanalah para pelaku melancarkan aksinya dan memaksa korban untuk memuaskan hasrat para pelaku secara bergantian.
Dari penyidikan kedua pelaku, dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas), tahun dan denda paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Wahyudi).