
Lampung Timur, sinarlampung.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur ke tahap penyidikan.
Akan Demo Kejati LSM Genta Tuntut Proses Hukum Dugaan Korupsi DAK PUPR Lampung Timur
Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-01/L.8.16/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, S.H., pada 18 Juni 2026.
Kasus yang dibidik korps adhyaksa ini berkaitan dengan dugaan pemotongan dana untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta Lam-Tim) pada 12 Januari 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Lampung Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 20 Februari 2026, yang sempat diperpanjang hingga April 2026 guna mengumpulkan bahan keterangan dan data.
”Dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut,” ujar Saptono dalam keterangan tertulisnya.
Belasan Jaksa Dikerahkan
Guna mengusut tuntas perkara ini, Kepala Kejari Lampung Timur tidak main-main. Sebanyak 15 Jaksa Penyidik dikerahkan ke dalam tim khusus.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pejabat utama Kejari Lampung Timur, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Datun Ramboo Loly Sinurat, Kasi Pemulihan Aset Desna Indah Meysari, serta Kasi Tindak Pidana Khusus Julang Dinar Romadlon.
Dalam sprindik tersebut, jaksa penyidik menerapkan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang dikombinasikan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara Primair, terduga pelaku dibidik dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara secara Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, tim Jaksa Penyidik Kejari Lampung Timur tengah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi, baik dari pihak kedinasan, Pokmas, maupun pihak rekanan terkait demi memperjelas konstruksi perkara dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab (tersangka). (Red)