
Pesisir Barat (SL)-Anggota DPRD Pesisir Barat asal Fraksi Demokrat April Lizwar dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Lampung pada Kamis lalu, (6-12). April dilaporkan oleh anggota DPRD Pesibar asal Fraksi Gerindra Martin Sofian atas dugaan perkara UU ITE menyebar rekaman dilaman media sosial whatshapp. Laporan tertuang dalam laporan kepolisian :LP/1855/XII/2018/SPKT tertanggal 6 Desember 2018.

Pengacara hukum Martin, Hermawan mengatakan, April diduga telah menyebarkan rekaman tanpa izin percakapan antara Martin dengan si terlapor. “Martin mengetahui rekaman itu dari Mega Mustika (anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar) yang menurut Mega rekaman tersebut berasal dari salah satu group WA,” terang Hermawan, Kamis (13-12).
Hermawan meminta, kepolisian melakukan penyeledikan atas kasus tersebut untuk membersihakan nama pelapor. “Kami meminta polisi melakukan penyeledikan atas kasus tersebut, karena akan merusak nama baik lain kami,” ujarnya.
Martin Sofyan, melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks ke Polda Lampung terkait permasalahan pengesahan APBD tahun 2019 Kabupaten Pesbar. Martin Sofyan menjelaskan dirinya melaporkan April Lizwar lantaran memberikan informasi menyebutnya sebagai legislator yang meminta deal-dealan sebuah proyek pembangunan kepada eskekutif.
“Jadi saya melaporkan terkait UUD ITE, karena dia merekam percakapan pribadi saya dengan dia. Terkait pembahasan saya dengan eksekutif. Padahal saya enggak pernah ngomong seperti itu, dibuatnya seolah-olah bercakap kepada eksekutif untuk deal-dealan sebuah proyek,” ujar Martin.
Menurutnya, penyebaran informasi hoaks ini bisa membunuh karakternya. Dikarenakan pada tahun 2019 dia kembali akan memajukan diri sebagai calon legislatif. “Ya, jelas ini membunuh dan mematikan karakter saya. Jadi, harapan saya kasus ini bisa diproses,” tuturnya.

Sementara itu, April Lizwar justru bersyukur atas laporan yang dilakukan Martin Sofyan. “Tanggapannya bagus dan bersyukur. Ya makanya nanti kan terbukti fitnah atau fakta setelah saya memberikan keterangan kepada penyidik. Kalau fitnah itu kan barang yang tidak ada, dikatakan ada. Tetapi kalau barangnya ada mau fitnah bagaimana,” ungkapnya.
Lalu, terkait deal-dealan proyek itu memang ada benarnya, dan ia juga mengaku mendengar jelas rekaman itu Martin membicarakan uang hingga puluhan juta. “Rekamannya juga ada kok. Direkaman itu dia ngomongin duit Rp50 juta, Rp500 juta untuk proyek, dan ada direkaman itu, kita juga enggak ngada-ada kok, makanya bersyukur atas laporan itu dan nanti bisa terbuka semua,” katanya.
April mengaku siap, apabila dirinya dipanggil penyidik terkait laporan itu, Dan akan dengan senang hati datang dan membeberkan semuanya. “Dia kan menggali kubur sendiri. Jadi kalau dipanggil saya akan datang dan kita buka semua,” terangnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyidikan pihaknya. “Ya, sudah diterima saat ini sedang kita tangani,” katanya singkat. (Rifki Andespi)