
Ambarawa (SL) – Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu Lampung sosialisasikan penggunaan dana desa 2018 di aula Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Kamis, (22/11/2018).
Acara tersebut dihadiri oleh Alfa Dera, SH, Rizki, dua jaksa fungsional perwakilan dari Kajari Pringsewu, Yuli Susapto, SE, MM Camat Ambarawa, Dra. Titik Puji Lestari Camat Pardasuka, Kepala Pekon serta calon Kepala Pekon se-kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pardasuka.
Camat Ambarawa Yuli susapto, SE, MM, dalam sambutannya memaparkan Edukasi yang diberikan terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. “Sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana”, jelasnya.
βYuli menambahkan, “Kejaksaan telah membantu kita dalam bentuk TP4D yang gunanya untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum”, ucapnya.
Pekon yang hadir dari Kecamatan Ambarawa antara lain Pekon Ambarawa, Pekon Ambarawa Barat, Pekon Ambarawa Timur, Pekon Sumberagung, Pekon Kresnomulyo, Pekon Tanjung Anom, Pekon Jatiagung dan Pekon Margodadi.
Sementara, pekon yang hadir untuk Kecamatan Pardasuka anatara lain Pekon Kedaung, Pekon Pardasuka, Pekon Pardasuka Timur, Pekon Pardasuka Selatan, Pekon Pujodadi, Pekon Rantau Tijang, Pekon Selapan, Pekon Sidodadi, Pekon Sukanegeri, Pekon Sukorejo, Pekon Tanjung Rusia, Pekon Tanjung Rusia Timur dan Pekon Wargomulyo. (Wagiman)