
Lampung Utara (SL) – Peringatan agar masyarakat tidak membawa senjata tajam (sajam) dengan sengaja ke ruang publik telah diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Hal ini dikhawatirkan memicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas.
Disebabkan membawa sajam yang diduga dengan sengaja dilakukan Edo Permana, (18), warga Dusun Sumber Sareat, Desa Way Isom, Kec. Sungkai Barat, Kab. Lampung Utara, harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dirinya diketahui membawa sajam saat dua petugas Polsek Sungkai Selatan sedang melakukan patroli rutin, pada Sabtu, (17/11), sekira pkl 13.00 WIB, di Taman Wisata Curup Jono, Desa Way Isom, Kec. Sungkai Barat, kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, AKP. Jaya Karyadi, menjelaskan, pelaku diamankan petugas karena diduga kuat dengan sengaja membawa sebilah sajam jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya.
“Saat itu, petugas yang sedang melakukan patroli rutin di Taman Wisata Curup Jono melihat gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan oleh pelaku. Saat diperiksa, dirinya memiliki sebilah sajam yang terselip di pinggangnya,” ujar AKP. Jaya Karyadi, saat dikonfirmasi, Minggu, (18/11).
Dikatakannya, pelaku Edo Permana diamankan dengan dasar laporan bernomor LP Nomor : LP/94/A/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK SK SEL tgl 17 Nov 2018.
“Saat ini, pelaku telah berada di Mako Polsek Sungkai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jaya Karyadi.
Turut diamankan beserta pelaku, barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang dan bersarung kayu yang dililit lakban berwarna hitam. (Ardi)