
Lampung Utara (SL)-Meski masih dalam kajian secara mendalam di tingkat pusat, Bendera Merah Putih dengan berlogokan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga berkibar di sejumlah titik ruas jalan Protokol di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Bendera Kebangsaan Indonesia berlogokan PKB terpasang di jalan Jendral Sudirman, atas gedung pangkas rambut Mahkota, Kamis, (15/11),
Selain itu, bendera yang sama juga terpasang di tiang bendera peserta Pemilu 2019 di Taman Sahabat Kotabumi, di Kantor KPU Kab. Lampura, serta di sekretariat DPC PKB Kab. Lampura.
Belum ada reaksi dari aparat keamanan dan pemerintah Lampung Utara, terkait berkibarnya bendera tersebut. Padahal diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, seperti termaktub dalam Pasal 57 b atau c atau d juncto Pasal 69, bahwa setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Sebelumnya, (9/11), Partai Kebangkitan Bansa (PKB) resmi dilaporkan Kan Hiung, warga Cengkareng Jakarta Barat, ke Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis, (8/11), terkait dugaan penistaan bendera negara. Ketika itu, Kan Hiung (pelapor) didampingi kuasa hukumnya Juju Purwantoro, mengatakan, pihaknya melaporkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kami melaporkan bukan dituju ke objek orangnya, tetapi ke partainya. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan pengurus PKB Jawa Timur resmi kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.” jelas Kan Hiung. Laporan Kan Hiung termaktub dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTI/1182/XI/2018/Bareskrim, dengan LP/B/1452/11/XI/2018/Bareskrim.
Di tempat yang sama, Juju Purwantoro Kuasa Hukum Kun Hang, membenarkan pelaporan tersebut dengan menyampaikan PKB telah melecehkan Bendera Merah Putih dengan adanya logo PKB di bendera Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Lampura, Marthon, menyampaikan, terkait dengan bendera secara nasional telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Segala hal teknis yang menyangkut bendera Kebangsaan Indonesia telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang,” jelas Marthon, saat dikonfirmasi, Kamis, (15/11), melalui komunikasi ponsel.
Dirinya juga mengatakan, terkait Bendera Merah Putih yang berlogokan parpol tersebut, dirinya tidak begitu mengetahui ketentuan pastinya. “Saya tidak begitu mengetahui terkait ketentuan pastinya. Coba ditanyakan kepada Bawaslu Lampura,” kilah Marthon.
Saat ditanyakan apakah bendera dimaksud dapat dikatagorikan dalam pelanggaran Pemilu 2019, Marthon menjelaskan jika bendera Nasional pada prinsipnya harus mengikuti ketetapan yang mengaturnya. “Artinya, jika melihat Bendera Merah Putih sebagai bendera Nasional, tentu sudah jelas kaidahnya. Untuk lebih tepatnya, Bawaslu lebih memahami persoalan ini. Namun, menurut saya, yah, tidak pas juga itu,” jawab Marthon.
Secara terpisah, anggota Komisioner Bawaslu Lampura, Abdul Kholik, menegaskan, persoalan tersebut secara tegas tidak diatur dalam satu aturan khusus terkait penyelenggaraan dan/atau pengawasan Pemilu 2019. “Persoalan itu tidak ada dalam ranah Bawaslu. Jika melihat dari unsur kampanye, tidak ada kesalahan yang dapat dikaitkan dengan pelanggaran Pemilu,” jelas Abdul Kholik, saat dikonfirmasi, Kamis, (15/11), melalui sambungan komunikasi ponsel.
Menurut Abdul Kholik, persoalan ini merupakan hal yang baru terjadi. “Tentunya Bawaslu juga akan mendalami dan melakukan kajian secara mendalam terkait adanya persoalan ini,” urainya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Kab. Lampura, Tabrani Rajab, menyatakan, pihaknya hanya menjalankan amanah partai sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pengurus Pusat yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART). “Kami hanya menjalankan amanah partai seperti yang telah diatur dalam AD/ART,” ujar Tabrani Rajab, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis, (15/11). (ardi)