
Lampung Utara(SL)-Tiga pemuda warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, diduga Terlibat aksi pencurian di SMA Tanjung Raja. Satu pelaku ditangkap, dua lainnya buron. Polisi mengamankan barang bukti, satu unit Amplyplayer, dan tabung gas.

Satu pelaku, Adi Satria, (19), warga Desa Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Raja, Kab. Lampura telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Sementara, dua rekannya masih dalam dalam pengembangan dan pengejaran petugas.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksana, melalui Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Elidi, menyampaikan, penangkapan atas pelaku Adi Satria dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Minggu, (11/11), sekira pukul 10.00 WIB.
“Bermula dari adanya pengaduan dari Wakil Kepala SMU Negeri I Tanjung Raja, terkait adanya aksi curat di sekolah tersebut, jajaran kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti olah TKP,” kata Iptu. Darson Elidi, saat dikonfirmasi, Senin, (12/11).
Dijelaskannya, dari pengaduan pelapor Harno (50), Waka Bid. Kurikulum SMU N I Tanjung Raja, warga Desa Sinar Jaya, No. 51, RT/RW 001/001, Kec. Tanjung Raja, Kab. Lampung Utara, yang tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B-111/X/2018/Res LU/Sek Tj. Raja, Tanggal 26 Oktober 2018, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan pengejaran dan penangkapan atas pelaku Adi Satria.
Dari pengakuan pelaku Adi Satria, dirinya melakukan aksi curat bersama dua orang rekannya yang bernama Usup dan Budiman. “Saat ini, kedua pelaku lainnya sedang dalam pengembangan dan pengejaran,” tutur Iptu. Darson Elidi.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja, kejadian pencurian atau curat dimaksud terjadi pada Jum’at dinihari, (26/10), sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam ruangan guru dengan cara merusak pintu belakang sekolah dan mengambil satu unit amplifier.
Tak sampai disitu, Pelaku kemudian masuk ke ruang dapur sekolah dan mengambil satu buah tabung gas ukuran 12 kg, satu unit dispenser merk Miyako, satu unit Magicom merk Yongma. Barang-barang yang digondol pelaku Adi Satria dan rekannya merupakan barang inventaris milik SMUN I Tanjung Raja. “Akibat aksi curat itu, SMU N I Tanjung Raja diperkirakan mengalami kerugian materi senilai Rp.2,5 juta,” ujar Iptu. Darson Elidi.
Dijelaskannya, penangkapan atas pelaku Adi Satria bermula dari adanya informasi warga. Kepada petugas, warga memberitahu ada seseorang yang akan menjual tabung gas dan amplifier.
“Mendapati laporan warga dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku atas nama Adi Satria menawarkan tabung gas dan amplifier. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit amplifier dan satu buah tabung gas berukuran 12 Kg, telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. (ardi)