
Lampung Utara (SL) – Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Partai Bulan Bintang (PBB), atas nama Raffles Susanto, masih dalam proses pengkajian ulang.
Diketahui, pada percaturan pemilihan legislatif pada 2019 mendatang, Raffles Susanto kembali maju sebagai calon legislatif namun tidak lagi melalui PBB, melainkan pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka di tubuh partai besutan Hi. Yusril Ihza Mahendra ini harus melakukan PAW.
Sebelumnya, DPC PBB Kab. Lampura telah memiliki calon PAW yang mengantongi Surat Keputusan dari Gubernur Provinsi Lampung untuk dilakukan pelantikan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilu (KAPPU) PBB, Aang Kunaifi, saat melakukan konferensi pers, Kamis, (18/10), di Sekretariat DPC PBB setempat.
Meski demikian, dikatakan Aang Kunaifi, calon PAW Raffles Sutanto yang semestinya jatuh kepada Lusi Sastra Dewi, harus ditinjau ulang.
“Dalam aturan partai, pengurus dan kader juga anggota PBB wajib mematuhi segala kebijakan, keputusan, maupun peraturan lainnya. PBB tidak memberikan toleransi kepada kader partai yang dinilai tidak memiliki loyalitas dan/atau kredibilitasnya terhadap partai diragukan,” ungkap Aang Kunaifi dihadapan sejumlah wartawan.
Disampaikannya, berdasarkan hasil keputusan musyawarah pengurus DPC PBB Lampura beserta jajaran KAPPU PBB setpat, menganulir dan/atau membatalkan keputusan PAW Raffles Susanto yang semestinya jatuh kepada Lusi Sastra Dewi.
“Keputusan menganulir Lusi Sastra Dewi disebabkan penilaian seluruh jajaran pengurus DPC PBB Lampura dan KAPPU PBB bahwa kader atas nama Lusi Sastra Dewi selama ini tidak memiliki loyalitas terhadap partai, kredibilitasnya guna membesarkan PBB telah diragukan, dan selama ini dalam masa pejuangan partai dalam kancah demokrasi Pileg 2019, dirinya sama sekali tidak berkontribusi secara konkrit,” urai Aang Kunaifi.
Dikatakannya, beberapa kali diundang baik dalam rapat internal maupun pertemuan nonformal, Lusi Sastra Dewi tidak.pernah hadir dan terkesan tidak mengindahkan program perjuangan partai.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPC PBB Lampura, Agus Setiawan, menegaskan, keputusan menganulir dan/atau membatalkan PAW Lusi Sastra Dewi telah dituangkan dalam surat keputusan yang akan dierkomendasikan pada DPP PBB.
“SK rekomendasi PAW kepada Lusi Sastra Dewi tersebut akan diganti dan hal ini juga telah diamini oleh Ketua DPP PBB Yusril Ihza Mahendra. Secara administatif, suratnya telah kami layangkan ke DPP PBB pada hari ini (Rabu.red),” tegas Agus Setiawan.
Dalam hal keputusan pengganti Lusi Sastra Dewi, kata Agus, akan diserahkan sepenuhnya pada pengurus DPP PBB.
“Diperkirakan dalam satu sampai dua pekan ini surat rekomendasi PAW dari pimpinan pusat akan turun ke DPC PBB Lampura,” pungkas Agus Setiawan. (def/ardi)