
Lampung Utara – Pekerjaan infrastruktur Desa Tanjungiman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari serapan Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 diduga kuat sarat penyimpangan. Hal ini diketahui usai jajaran Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) kabupaten setempat melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari warga Dusun X Talang Seluai, Senin, (24/9).
“Hasil investigasi dan keterangan warga yang kami kumpulkan untuk sementara disimpulkan pekerjaan infrastruktur di Desa Tanjungiman sarat penyimpangan,” ungkap Ketua LIPAN Lampura, Gunadi, saat dikonfirmasi, (24/9), di kantornya.

Dikatakannya, terlepas dari sikap yang ditunjukkan Kepala Desa Tanjungiman, Supardjo, kepada warganya, LIPAN Lampura menemukan fakta di lapangan bahwa pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DD, tidak sesuai dengan perencanaan. “Apa yang disampaikan masyarakat kepada tim kami berbanding lurus dengan temuan fakta di lapangan. Wajar saja jika mereka melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu,” sergah Gunadi.
Menurutnya, Kades Tanjungiman, Supardjo, sama sekali tidak transparan, juga kuat dugaan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.
Ditambahkannya, Ketua BPD setempat sama sekali tidak difungsikan. “Mulai dari perencana APBDesa hingga pengesahan ABPDesa. Begitu juga tentang kegiatan dan admistrasi, Ketua BPD tidak pernah mengetahui tentang RABDesa pada pelaksanaan kegiatan DD dari tahun yang terdahulu sampai saat ini. Kuat dugaan, Kades Tanjungiman melakukan pemalsuan dokumen negara,” terang Gunadi kepada wartawan.
Dijelaskannya, sebagaimana diketahui, pengesahan ABPDesa dan SPJDesa harus membubuhi tandatangan Ketua BPD. “Patut kita duga, selama ini, Kades Tanjungiman dalam mempergunakan Dana Desa tidak memenuhi sasaran dan kemanfaatan bagi masyarakatnya. Hal ini diperkuat dengan temuan tim kami, pekerjaan siring pasang tipe 40/60 yang terletak di Dusun X Talang Seluai hanya ada satu Kepala Keluarga (KK), selebihnya merupakan warga Desa Semuli Raya,” tegasnya.

Diuraikan Gunadi lebih lanjut, berdasarkan keterangan warga pekerjaan peningkatan jalan lapen yang seharusnya terletak di Dusun X / RT III Talang Seluai justru dialihkan.
Sementara itu, hasil penelusuran jajaran LIPAN Lampura menemukan satu fakta yang mencurigakan terkait adanya polemik tumpang tindih anggaran pembangunan. “Saat kami konfirmasi konsultan pekerjaan peningkatan jalan yang bernama Aris, dikatakannya jalan tersebut adalah pekerjaan PUPR Kab Lampung Utara tahun 2018 dengan nama kontraktor Chan. Tapi anehnya, ia tidak mengetahui nama CV/perusahaannya,” beber Gunadi.
Gunadi menegaskan, dengan tidak jelasnya informasi pekerjaan peningkatan jalan lapen tersebut, maka dapat dinyatakan jika pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan ‘siluman’. “Kami berharap Pemkab. Lampura segera mengambil langkah konkrit agar apa yang menjadi persoalan di masyarakat tidak membias menjadi konflik yang berkepanjangan,” pesan Gunadi. (*/ardi)