
Lampung Utara (SL)-Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang harus diberlakukan bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan dengan tidak hormat (pecat) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah mempunyai putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Pemkab Lampura siap menjalankan instruksi Mendagri yang tertuang dalam surat edaran bernomor 180/6867/SJ dan ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo, pada 20 September yang lalu.
Bupati Lampura mengatakan, Pemkab Lampura siap menjalankan instruksi Mendagri tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis bagi pelanggar aturan, terlebih itu perbuatan korupsi. “Saya sangat mendukung kebijakan ini. Hukum harus ditegakkan. Siapa saja kalangan ASN yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sampai ada putusan hukuman yang berkekuatan tetap, maka harus dipecat,” tegasnya, saat ditemui di halaman pemkab setempat, Selasa, (18/9).
Dalam kesempatan tersebut, AIM memperingatkan agar jajaran birokrat di lingkup pemerintahan setempat tidak bermain-main dalam melaksanakan amanah dan wewenang. “Jangan coba bermain salah di Lampung Utara, karena kita sedang membangun. Ayo kita bersih-bersih. Jauhi yang namanya korupsi ataupun pungli. Sebagai pelayan rakyat kita tujukkan bahwa kita baik di mata mereka dalam melakukan pelayanan,” pungkasnya. (*/ardi)