
Pringsewu, (SL)-Waskito Joko, Kabag Perlengkapan, juga merangkap sebagai Kepala ULP Pringsewu, dicopot sebagai PPK oleh Bagian Hukum Pringsewu. Uniknya surat pecopotan dibuat per 1 Agustus 2018. Pencopotan dilakukan karena ada temuan hasil pemeriksaan rutin Inspektorat Pringsewu, dan berjalan sejak Januari 2018.
Rangkap jabatan diketahui menyalahi aturan mengacu Perpres Nomor: 70 tahun 2012 sebagai pengganti Perpres Nomor: 54 tahun 2010. Kepala ULP merangkap sebagai PPK tersebut sudah berjalan sejak Januari 2018 artinya sudah berjalan tujuh bulan.
Kabag Hukum Pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan, mengatakan sejak januari 2018 Bagian Hukum telah membuatkan SK pada Waskito Joko, SH.MH untuk menjadi PPK pada bagian perlengkapan. Dasarnya adalah karena semua Kabag menjadi PPK pada kegiatannya masing-masing. “Namun karena diketahui ada menabrak aturan maka SK PPK Waskito segera dicabut,” kata Ihsan Hendrawan diruangan kerjanya, Senin, (10/9/2018).
Ihsan Hendrawan, menjelaskan berdasarkan semua kabag menjadi PPK itulah maka Kabag Petlengkapan juga di buatkan SK sebagai PPK. “Yang kami tidak mengetahui jika Kepala ULP tidak boleh menjadi PPK, murni kesalahan itu terjadi karena bagian hukum kurang teliti,” katanya.
Namun demikian tentang pelanggaran Perpres ini tidak ada keterangan sangsi yang dikenakan pada yang bersangkutan jika terjadi pelanggaran, “Tidak ada sangsi, karena kesalahan pembuatan SK ini murni kesalahan bagian hukum,” kata ihsan.
Namun ditanya kaitan sangsi karena kesalahan rangkap jabatan ini yang berkewenangan adalah pada aparat penegak hukum atau inspektorat. Kabag Hukum Ihsan tidak bisa menjawab.
Terpisah Mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Untung Subroto yang saat ini menjabat Kabid perindag karena dituding Waskito Kepala ULP sebelumnya juga menjadi PPK maka dia mengatakan tidak benar jika saat menjadi Kabag Perlengkapan dia menjadi PPK kegiatan. “Itu tidak benar. Selama menjadi Kabag saya tidak pernah menjadi PPK karena saya tahu itu menabrak aturan,” katanya. (Wagiman)