
Jakarta, sinarlampung.co – Pakar telematika Roy Suryo bersama dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat (19/6/2026). Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran tuduhan dan manipulasi informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Merespons penahanan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo bergerak cepat dengan berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin besok.
“Rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti), sekaligus ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Sabtu 20 Juni 2026.
Kapolri Sebut Penahanan Sesuai Prosedur Tahap II
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa murni merupakan bagian dari rangkaian teknis penyidikan dan persiapan pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan,” kata Kapolri usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6/2026).
Senada dengan Kapolri, Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan, menilai langkah penyidik independen dan bebas dari tekanan eksternal. Ia menyarankan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur resmi seperti praperadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka diproses atas dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, serta fitnah melalui sarana teknologi informasi secara berlanjut.
Penyidik menerapkan pasal berlapis yang mengombinasikan undang-undang siber dan kodifikasi KUHP sebagai berikut:
KUHP Lama & Baru: Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP lama) juncto Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait delik pencemaran nama baik dan fitnah.
UU ITE: Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Sebelum diserahkan secara resmi ke pihak penuntut umum (Kejaksaan), kedua tersangka dipastikan telah menjalani pemeriksaan administrasi serta pengecekan kondisi kesehatan komprehensif di RS Polri guna memastikan seluruh hak pelayanan medis mereka terpenuhi. (Red)