
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang dosen bergelar Doktor berinisial Dr. Robiatul Muztaba, S.Si., M.Si, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas kasus dugaan pemalsuan surat. Terdakwa diduga nekat membuat laporan kehilangan fiktif di kantor polisi demi mendapatkan duplikat buku nikah untuk mengurus gugatan cerai terhadap istri sahnya.
Dalam persidangan yang digelar Minggu (21/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, S.H., menjerat terdakwa dengan pasal berlapis mengenai pemalsuan dokumen dokumen publik.
“Terdakwa membuat laporan palsu mengenai kehilangan buku nikah di Polsek Sukarame agar dapat dibuatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (STLK),” ujar JPU Maranita saat membacakan berkas dakwaan.
Perkara ini bermula dari konflik rumah tangga antara terdakwa dengan istrinya, saksi TDP. Terdakwa yang berniat menikah lagi dengan kekasihnya berencana menceraikan TDP, namun terkendala karena buku nikah asli disimpan oleh sang istri yang menolak bercerai demi masa depan anak-anak.
Mendapat saran dari petugas KUA Kecamatan Kedaton bahwa duplikat bisa terbit dengan syarat surat kehilangan, terdakwa mendatangi Mapolsek Sukarame pada Sabtu, 22 Juni 2024. Kepada petugas, ia mengaku buku nikahnya hilang di Jalan Sultan Agung, Way Halim.
Setelah mengantongi surat STLK fiktif bernomor STLK/C1-348/VI/2024/SPKT, terdakwa menggunakannya untuk menerbitkan Buku Nikah Duplikat di KUA Kedaton pada 27 Juni 2024. Dokumen duplikat hasil manipulasi itulah yang kemudian digunakan terdakwa untuk mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kalianda pada 11 Desember 2024.
Atas tindakan tersebut, JPU menjerat oknum dosen tersebut menggunakan ketentuan kodifikasi hukum pidana transisi terbaru: yaitu Primer: Pasal 263 Ayat (1) KUHP lama yang disesuaikan ke Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026. dan Subsider: Pasal 263 Ayat (2) KUHP lama yang disesuaikan ke Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 terkait penggunaan surat palsu.
Sidang perkara pidana ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda memasuki tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (Red)