
Pringsewu, sinarlampung.co –Surat resmi yang dikeluarkan UPT SMP Negeri 2 Sukoharjo terkait partisipasi wali murid untuk perapihan paving blok sekolah menjadi sorotan publik. Surat tersebut viral di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini diterima sekolah.
Berdasarkan informasi yang beredar di Grup Facebook Pringsewu Community, akun bernama TOM4TOO mengunggah surat resmi UPT SMP Negeri 2 Sukoharjo Nomor: 421/463/12/7/SMP.030/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan apakah permintaan partisipasi kepada wali murid tersebut termasuk pungutan liar (pungli) dan meminta agar pihak terkait menindaklanjutinya.
Surat itu disebut dibagikan kepada wali murid kelas VII dan VIII bertepatan dengan pembagian rapor pada Juni 2026. Dalam surat tersebut, wali murid diminta berpartisipasi untuk perapihan paving blok di lingkungan sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Dr. Supriyanto, S.Pd., M.Pd., mengaku belum melihat surat yang dimaksud.
“Terima kasih informasinya. Kita belum melihat surat itu, akan kita lihat,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Jumat (19/6/2026).
Sorotan juga datang dari keluarga besar Dewan Pengurus Cabang Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD). Melalui salah satu anggotanya, Cik Han Kristianda, pihaknya menilai sekolah negeri tidak diperbolehkan meminta pungutan atau partisipasi dalam bentuk apa pun untuk kepentingan sekolah.
“Sekolah negeri baik tingkat menengah ataupun tingkat atas dilarang meminta apa pun bentuknya, apalagi untuk kepentingan sekolah seperti perapihan paving blok sekolah. Dalih apa pun atau modus apa pun dilarang,” kata Cik Han Kristianda kepada awak media, Jumat malam (19/6/2026).
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang dinilainya sedang sulit, sehingga permintaan partisipasi kepada wali murid dinilai tidak tepat.
“Masyarakat lagi sulit, ekonomi juga sulit. Jangan buat-buat tarikan dalihnya partisipasi disaat pengambilan rapor siswa kelas 7 dan 8. APH harus panggil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sukoharjo untuk klarifikasi. Usut juga dana BOS SMP Negeri 2 Sukoharjo selama ini kemana peruntukannya sampai tega minta partisipasi ke wali murid untuk perapihan paving blok,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai larangan pungutan telah diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pribadinya terkait viralnya surat partisipasi perapihan paving blok yang dikeluarkan UPT SMP Negeri 2 Sukoharjo belum mendapat jawaban. (Red)