
Lampung Utara (SL) – Dari sekian banyak persoalan di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, kebijakan menonjobkan beberapa penjabat kepala dinas merupakan suatu langkah strategis dan dinilai tepat.
Hal ini disampaikan Syamsi Eka Putra, salah seorang Praktisi Hukum di kabupaten setempat, pada Senin, (16/04/2018), di kantornya.
Dikatakannya, dengan dinonjobkannya Syahbudin sebagai Kepala Dinas PUPR dan juga Wahab sebagai Kepala DPMPD setempat, merupakan langkah terbaik guna menyelaraskan roda pemerintahan.
“Jika mereka berdua tidak diganti (Syahbuddin dan Wahab.red), tentu dapat menimbulkan tanda tanya besar. Kebijakan Pemkab Lampura menonjobkan mereka merupakan langkah yang baik dan tepat. Karena, mereka berdua dianggap telah gagal dalam memanage serta mengelola sistem manajemen di dinas masing-masing,” kata Syamsi Eka Putra, (16/04/2018).
Syamsi membeberkan, sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Lampura, Syahbudin dinilai tidak teliti dalam melelang proyek yang belum selesai dalam tahapan persiapan.
“Seperti lokasi proyek belum di survey, apakah benar usulan masyatakat atau tidak dan belum pernah diukur langsung. Tiba-tiba dilelang dan dikerjakan. Tentunya, sistem seperti ini tidak melalui mekanisme kerja yang benar. Yang menjadi korban yang pertama adalah pengusaha. Mereka mendapatkan proyek lalu dikerjakan, setelah beres dikerjakan tiba-tiba proyek itu bermasalah,” ungkap Samsi seraya mengatakan korban berikutnya yakni masyarakat sebagai pemilik lahan yang tanaman mereka rusak akibat ditertibkan untuk pekerjaan proyek.
“Permasalahan ini sudah sampai di pengadilan. Kami yang mengawal kasus ini dan telah memasuki putusan sela. Insha Allah sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu, (25/04/2018) mendatang,” jelasnya.
Masih dikatakan Samsi, sebagai Kepala DPMPD Lampung Utara, Wahab juga dinilai patut untuk diganti. Hal ini terkait dengan kekacauan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2017 lalu.
Dijelaskannya, Pilkades Serentak 2017 lalu menyisakan banyak kontroversi yang berdampak pada keabsahan status 90 Kepada Desa (Kades) yang sudah dilantik.
Timbulnya permasalahan ini karena ada salah satu calon Kades di Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan digugurkan tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan ini telah sampai di meja hijau dan perkara itu sudah mencapai tingkat kasasi.
“Dalam persidangan yang telah dua kali dilaksanakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, hakim memutuskan penggugat dinyatakan menang karena tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Amar putusan yang berbahaya menurut saya semua berkas baik dari tahapan pemilihan, persyaratan calon, sampai SK pengangkatan Kades batal semua, batal demi hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia mengatakan semua ini siapa yang mau bertanggung jawab, karena 90 Kades sudah melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagaimana tertuang di dalam SK.
“Mereka telah mengunakan anggaran negara, berupa ADD dan DD. Persoalannya, ADD dan DD ini dipergunakan oleh orang yang mempunyai SK yang tidak sah atau cacat hukum,” bebernya.
Tentunya, lanjut Samsi, ini akan bermasalah dengan hukum. Bisa dibayangkan, 90 Kades terindikasi bermasalah dengan hukum karena telah menggunakan anggaran negara dengan dasar SK yang tidak sah.
“Apabila keputusan kasasi ini telah inkra dan digugat di pengadilan PTUN, secara otomatis 90 kades akan gugur dan ini menjadi masalah besar. Siapa yang mau bertanggungjawab. Hal inilah yang menjadi kegagalan Wahab dalam memimpin karena dia tidak berhasil dalam menyelengaraan Pilkades yang merupakan tangungjawabnya,” pungkasnya. (*/ardi)