
Lampungtimur, sinarlampung.co – Kepolisian Sektor Pasir Sakti berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (28) yang menjadi pelaku penusukan hingga menewaskan seorang pengunjung kafe berinisial Randi Pratama (27). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Cafe AC, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis dini hari (29/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, menjelaskan bahwa insiden maut ini dipicu oleh kesalahpahaman nominal pembayaran tagihan makanan dan minuman senilai Rp710.000 yang hanya ditransfer sebesar Rp1.000 oleh korban.
“Korban yang sempat meninggalkan kafe ditelepon oleh istri pelaku karena nominal transfer yang masuk hanya Rp1.000. Korban lalu kembali ke kafe bersama rekan-rekannya untuk mengklarifikasi, namun berujung pada cekcok mulut hingga pelaku mencabut badik dan menyerang korban,” ungkap AKP Ahmad Mardiansyah Putra.
Akibat tusukan senjata tajam jenis badik pada bagian dada kanan atas, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku Menyerahkan Diri Melalui Koordinasi Keluarga
Usai kejadian, jajaran gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti langsung bergerak cepat melakukan perburuan terhadap pelaku. Hanya dalam waktu sekitar enam setengah jam, pelarian RB akhirnya terhenti.
Berkat pendekatan dan koordinasi kepolisian dengan pihak keluarga, RB bersedia menyerahkan diri secara kooperatif saat tengah menjalani perawatan medis di Dusun Muara Belukang, Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di Mapolsek Pasir Sakti, di antaranya sebilah badik dengan gagang dan sarung kayu cokelat, pakaian milik korban dan pelaku, serta beberapa unit telepon genggam.
Di hadapan penyidik, pelaku RB mengaku tersulut emosi saat melerai pertengkaran antara istrinya—yang bekerja sebagai kasir kafe—dengan korban dan rekan-rekannya. Ia berdalih khilaf dan bertindak secara refleks akibat emosi sesaat.
“Jujur, saya sangat menyesal dan tidak punya niat sedikit pun untuk membunuh. Saya khilaf karena emosi sesaat dan tidak bisa mengontrol diri. Saya bersujud memohon maaf kepada keluarga korban,” ujar RB dengan suara bergetar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku RB dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)