
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum aparat kepolisian di lingkungan Polda Lampung kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Perkara ini melibatkan seorang perwira pertama berinisial DW yang bertugas di Spripim Polda Lampung berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan seorang Polwan berinisial PA yang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Polwan berinisial PA tersebut merupakan istri sah dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di bidang Paminal berinisial DMS. Kedua oknum perwira laki-laki dan polwan tersebut diketahui merupakan rekan satu letting di kepolisian.
Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya, hubungan terlarang antara IPDA DW dan Brigpol PA diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Pertemuan dan tindakan asusila tersebut bahkan diklaim kerap dilakukan berulang kali di dalam kendaraan pribadi maupun di area perkantoran sekitar Gedung Presisi Polda Lampung.
“Itu sudah lama hubungan antara D dan P, bahkan sering berhubungan badan dalam mobil di sekitar gedung Presisi Polda Lampung. Parah benar, harusnya kedua oknum polki dan polwan itu diberi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkap sumber tersebut, Rabu (4/11) malam.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh penjelasan resmi terkait kronologi peristiwa, kepastian status kepegawaian IPDA DW, maupun langkah penanganan internal yang diambil oleh institusi kepolisian.
Upaya konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (4/11) pukul 21.25 WIB, belum mendapatkan tanggapan atau respons resmi.
Jika terbukti benar, kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika dan moral pribadi semata, melainkan pelanggaran berat kode etik profesi Polri yang menuntut sanksi tegas demi menjaga marwah institusi penegak hukum. (Red)