
Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Penyidik kini tengah mendalami dugaan bahwa operasi penyadapan tersebut bertujuan untuk melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, penyidikan awal menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait penyadapan dan intersepsi ilegal. Namun, seiring pengembangan perkara, ditemukan fakta yang mengarah pada pelanggaran Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang makar.
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur bahwa makar dengan maksud merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Istana Tegaskan Penyadapan Bahayakan Keselamatan Negara
Senada dengan Yusril, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal yang menyasar Kepala Negara masuk dalam kategori makar. Pemerintah menilai perbuatan tersebut sangat serius karena membahayakan keselamatan pimpinan negara sekaligus kepentingan nasional.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Prasetyo mengaku belum mengetahui motif pasti maupun pihak yang menerima hasil sadapan tersebut. Kendati demikian, Istana menjamin skandal yang melibatkan oknum jenderal polisi ini tidak akan mengganggu pelayanan Polri kepada masyarakat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, membeberkan kronologi terbongkarnya kasus ini. Operasi penyadapan terhadap Prabowo Subianto diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sah yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Modus yang digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan di luar kepentingan penegakan hukum.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Komjen Asep Safrudin. Penghapusan file tersebut diduga kuat untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka melalui metode Scientific Crime Investigation. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. (Red)