
Jakarta, sinarlampung.co – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu pagi (4/11/2026). Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan tokoh nasional.
Pengumuman pemberhentian tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers resmi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah memandang perkara ini sebagai ancaman serius terhadap sistem elektronik nasional maupun keamanan negara. Prasetyo menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa izin terhadap komunikasi sensitif pimpinan negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan nasional.
Instruksi Khusus Presiden: Usut Tuntas, Transparan, dan Tanpa Intervensi
Menanggapi skandal yang melibatkan mantan pucuk pimpinan kepolisian tersebut, Presiden Prabowo menerbitkan instruksi khusus kepada Kapolri agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Bapak Presiden telah menginstruksikan agar seluruh proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi. Penilaian pidana harus berlandaskan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Meskipun kasus ini menyita perhatian publik dan melibatkan elit lembaga negara, Istana memastikan bahwa penanganan perkara tidak akan mengganggu fungsi pelayanan publik maupun operasional Kepolisian RI kepada masyarakat. Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjamin stabilitas keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan normal.
Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk Sebagai Plt KSP
Guna menjaga kelancaran roda organisasi dan kesinambungan fungsi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pasca-pemberhentian Listyo Sigit, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Ariyo Windutomo—yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Sekretariat Presiden—dipercaya mengisi kekosongan jabatan tersebut untuk mengawal koordinasi strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan penyadapan pada prinsipnya telah diatur secara ketat dalam regulasi perundang-undangan dan hanya boleh dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang sah. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum dari aparat Kepolisian untuk mengungkap secara tuntas motif, aliran akses ilegal, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. (Red)