
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, sejak Senin (2/11/2026). Penghentian proyek dilakukan melalui pemasangan plang usai menerima laporan masyarakat terkait pengerukan kaki gunung yang dinilai memicu dampak lingkungan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan lapangan, ditemukan aktivitas pengerukan yang berdekatan dengan aliran sungai, penyempitan badan sungai, serta material tanah yang meluber ke jalan umum.
DLH menginstruksikan pengembang untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai penataan drainase dan aliran sungai ditangani secara jelas. Meski demikian, pengembang tetap diwajibkan menyelesaikan pembuatan pondasi dan talud di bagian atas lereng guna mengantisipasi risiko tanah longsor.
DPRD Bandar Lampung Gelar Sidak Potensi Limpasan Air
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek perumahan Angkasa Land pada Selasa (3/11/2026). Dewan menyoroti kondisi drainase yang belum memadai untuk menampung debit air, serta perubahan peruntukan lahan resapan alami di kawasan lereng Gunung Kucing.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengembang terhadap regulasi teknis serta kesesuaian kondisi pembangunan di lapangan.
“Dari sisi administratif dan perizinan, pengembang telah memenuhi persyaratan. Namun, aspek teknis lingkungan—khususnya potensi limpasan air ke permukiman warga—tetap harus diantisipasi secara serius,” ujar Agus Djumadi saat peninjauan.
DPRD mendorong pihak pengembang bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung untuk segera menyusun langkah teknis pengendalian aliran air dan merancang pembuatan talud penahan. Langkah ini dinilai vital guna menjaga kestabilan lahan dan mengarahkan aliran air hujan agar tidak memicu banjir di pemukiman sekitar.
Menanggapi tindakan tegas dari instansi terkait dan dewan, manajemen Angkasa Land menyatakan kooperatif serta berkomitmen untuk mengikuti seluruh arahan teknis dari DLH Provinsi Lampung maupun DPRD Kota Bandar Lampung demi menjamin keselamatan lingkungan setempat. (Red)