
Tanggamus, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial Rendi, warga Kabupaten Tanggamus tewas ditembak aparat kepolisian. Petugas menyebut Rendi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024. Rendi disebut terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia ambruk setelah menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis celurit saat hendak ditangkap di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (26/10/2026).
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus dalam memburu buronan yang telah melarikan diri selama sekitar dua tahun.
“Pelaku ini terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Lampung. Ia juga merupakan DPO sejak 2024,” ujar AKBP Ujang saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Ujang menjelaskan, perburuan terhadap Rendi bermula dari informasi intelijen sejak malam sebelum penangkapan. Saat petugas mendatangi kediamannya, tersangka sempat melawan menggunakan senjata api, lalu berhasil kabur melarikan diri ke area gelap.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran intensif di berbagai titik, mulai dari permukiman warga, kawasan perkebunan, hingga aliran sungai sekitar lokasi.
Dalam penyisiran di area rumah tersangka, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi yang dibuang oleh Rendi di dekat pintu belakang rumahnya.
Terpojok di Dapur Warga dan Serang Petugas Pakai Celurit
Pengejaran terus berlanjut hingga Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB. Petugas mendapat informasi valid bahwa Rendi bersembunyi di dapur salah satu rumah warga di Pekon Terdana.
Tim gabungan langsung bergerak mengepung lokasi persembunyian tersebut. Namun, saat petugas mendekati dan berupaya melakukan penangkapan secara persuasif, tersangka justru nekat menyerang dan melawan secara aktif menggunakan celurit.
Merespons ancaman keselamatan jiwa di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.
“Pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Ujang.
Usai dilumpuhkan, jenazah Rendi segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan medis dan autopsi. Dari lokasi penangkapan dan penyisiran, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver serta sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang petugas. (Red)