
Bandarlampung, sinarlampung.co – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bersama tim gabungan terus melakukan pengembangan intensif terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang melibatkan tersangka Ari Hadinata (26). Guna membongkar habis jaringan kejahatan tersebut, kepolisian menetapkan tiga rekan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga buron yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur tersebut masing-masing berinisial MR, WAN, dan SR.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MR dan WAN berperan aktif di lapangan sebagai eksekutor pencurian bersama Ari Hadinata. Sementara itu, tersangka SR disinyalir memegang peranan vital sebagai penadah yang menampung seluruh kendaraan hasil kejahatan komplotan ini.
Identitas Terbongkar dan Alur Penjualan Motor Curian
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto, menegaskan bahwa identitas serta peran spesifik dari ketiga DPO tersebut telah teridentifikasi secara jelas. Keterangan rinci ini diperoleh petugas usai melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka Ari Hadinata yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa alur distribusi kendaraan curian komplotan jaringan Jabung ini bermuara pada satu penadah utama di wilayah Lampung Timur.
“Dari hasil interogasi, sebagian besar sepeda motor hasil curian—seperti Honda Beat Street dari Belimbing Sari, Beat Deluxe dari Gunung Mekar, dan Honda Vario dari Waway Karya—langsung dijual kepada saudara SR yang bertindak sebagai penadah,” ujar AKBP Ujang Suprianto dalam keterangannya.
Imbauan Menyerahkan Diri dan Peringatan Tindakan Tegas
Saat ini, tim gabungan yang terdiri atas Resmob Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, dan Polsek Labuhan Ratu masih terus menyebar di lapangan guna melacak titik-titik persembunyian MR, WAN, dan SR.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur apabila para buron mencoba melawan atau melarikan diri saat akan ditangkap. AKBP Ujang Suprianto melayangkan peringatan keras agar para tersangka kooperatif dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mengimbau para DPO, yakni MR, WAN, dan SR untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak kepolisian sebelum kami lakukan upaya paksa,” tegas AKBP Ujang.
Atas perbuatannya, para pelaku eksekutor pencurian di lapangan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Red)