
Pesawaran, sinarlampung.co – Anggaran rehabilitasi dua ruas jalan di Kabupaten Pesawaran yang mencapai Rp8,53 miliar menjadi sorotan LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan tumpang tindih pembiayaan pekerjaan dengan kegiatan Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Dua pekerjaan yang disorot yakni rehabilitasi jalan ruas Gedong Tataan–Kedondong dan Kedondong–Pardasuka. Total nilai kedua pekerjaan beserta pengawasan teknisnya mencapai Rp8.533.490.792.
LSM Penjara Indonesia mencurigai adanya potensi tumpang tindih anggaran dengan kegiatan URC BMBK yang sebelumnya dilaksanakan di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, titik lokasi pekerjaan, volume penanganan jalan, serta waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah harus disertai transparansi dan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis. Hasil pekerjaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai anggaran rehabilitasi jalan bernilai miliaran rupiah justru menimbulkan persoalan baru. Kami mempertanyakan kejelasan pagu anggaran kegiatan URC sebelumnya, sementara terdapat pula pekerjaan rehabilitasi jalan pada ruas yang menjadi perhatian masyarakat. Ini perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan atas pekerjaan atau volume yang sama,” kata Mahmuddin kepada media, Selasa (27/10/2026).
Rincian Anggaran Dua Ruas Jalan
Berdasarkan data nilai pekerjaan yang dihimpun, anggaran rehabilitasi kedua ruas jalan tersebut terdiri atas pekerjaan fisik dan pengawasan teknis.
Pada ruas Gedong Tataan–Kedondong, nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp4.031.000.000 dengan pelaksana CV Genta Musani Djaya. Sementara itu, anggaran pengawasan teknis mencapai Rp247.161.480 dengan penyedia jasa Skala Laras.
Adapun rehabilitasi ruas Kedondong–Pardasuka memiliki nilai pekerjaan Rp4.008.000.000 yang dilaksanakan CV Sunan Makmur Bersama. Anggaran pengawasan teknisnya sebesar Rp247.329.312 dengan penyedia PT Yudha Karya Cipta Consultant.
Jika dijumlahkan, nilai kedua pekerjaan fisik mencapai Rp8.039.000.000. Sementara itu, anggaran pengawasan teknis sebesar Rp494.490.792.
Dengan demikian, total nilai kedua pekerjaan beserta pengawasannya mencapai Rp8.533.490.792 atau sekitar Rp8,53 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan nilai anggaran yang dihimpun. Nilai itu belum menjadi verifikasi atas realisasi pembayaran maupun kesesuaian hasil pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
APH Diminta Periksa Volume dan Pembiayaan
Mahmuddin menegaskan, perhatian pihaknya tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran rehabilitasi jalan, tetapi juga kejelasan perencanaan, transparansi pagu kegiatan URC, kesesuaian volume pekerjaan, dan mutu pelaksanaan.
Menurut dia, pemeriksaan perlu memastikan apakah pekerjaan URC dan rehabilitasi jalan pada ruas yang menjadi perhatian tersebut memiliki lokasi atau volume pekerjaan yang sama. Jika ditemukan indikasi pembiayaan ganda, persoalan itu perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.
LSM Penjara Indonesia juga meminta agar dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), manipulasi data pekerjaan, maupun potensi pembayaran ganda diperiksa oleh pihak berwenang.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang mendukung.
Karena itu, penelusuran dokumen perencanaan, kontrak, laporan pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan fisik dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya. (*)