
Lampung Selatan, sinarlampung.co – YLBHI-LBH Bandar Lampung mengecam rencana pemasangan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa di Desa Cugung, Lampung Selatan, yang menuai penolakan warga dari tiga desa. Rencana tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap air bersih dan mengancam kelestarian lingkungan.
Lembaga bantuan hukum itu mendesak PDAM Tirta Jasa dan pemerintah daerah menghentikan sementara tahapan pemasangan pipa sampai tujuan proyek, sumber air, dampak lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat atas air bersih diperiksa secara terbuka.
Persoalan ini mencuat setelah masyarakat Desa Cugung, Desa Kerinjing, dan Desa Batu Balak menggelar dialog dan musyawarah pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa, pihak PDAM Tirta Jasa, dewan pengawas PDAM, serta Dinas Kehutanan.
Dalam musyawarah itu, warga menyampaikan penolakan terhadap rencana pemasangan pipa di Desa Cugung. Jumlah masyarakat yang diperkirakan terdampak mencapai sekitar 1.000 kepala keluarga.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penolakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mempertahankan hak atas sumber penghidupan, bukan upaya menghambat pembangunan.
Aspirasi warga, menurut lembaga tersebut, harus ditindaklanjuti secara serius dan terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya dilibatkan melalui sosialisasi formal ketika keputusan teknis mengenai proyek telah ditentukan.
Tujuan Proyek Dipertanyakan
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti dugaan bahwa pemasangan pipa tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan aktivitas ekonomi pelabuhan. Dugaan ini perlu dijelaskan secara transparan oleh PDAM Tirta Jasa dan instansi terkait.
Kejelasan yang diminta mencakup tujuan proyek, sumber air yang akan digunakan, kapasitas pengambilan air, jalur distribusi, hingga potensi dampaknya terhadap ketersediaan air bagi masyarakat di tiga desa.
Menurut lembaga tersebut, kepentingan ekonomi tidak boleh otomatis ditempatkan di atas kebutuhan dasar masyarakat. Jika pengaliran air ke luar desa berpotensi mengurangi akses warga terhadap sumber air yang selama ini mereka gunakan, pemerintah dan penyelenggara layanan publik harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Hak Atas Air Harus Dijamin
YLBHI-LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa hak rakyat atas air telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 6 menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
Karena itu, setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya air harus mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat, daya dukung sumber air, serta keberlanjutan lingkungan.
Lembaga tersebut juga meminta agar legalitas pemanfaatan air ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, keberadaan infrastruktur perpipaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen perencanaan, dasar perizinan atau persetujuan yang relevan, kondisi sumber air, serta dampak proyek terhadap masyarakat.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, kewajiban dokumen lingkungan harus ditentukan berdasarkan jenis dan skala kegiatan serta ketentuan yang berlaku.
PDAM Tirta Jasa dan instansi berwenang diminta menjelaskan dokumen lingkungan yang diperlukan, pemenuhannya, serta hasil penilaian terhadap potensi perubahan debit air, kondisi mata air, ekosistem, dan kebutuhan masyarakat.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan, dugaan pelanggaran lingkungan tidak dapat disimpulkan hanya dari rencana pemasangan pipa. Namun, proyek juga tidak boleh berjalan tanpa pemeriksaan dampak dan pemenuhan kewajiban lingkungan yang diwajibkan hukum.
Desak Pemeriksaan Terbuka
Lembaga bantuan hukum tersebut menilai persoalan ini berpotensi mencerminkan ketidakadilan ekologis apabila masyarakat setempat harus menanggung dampak pembangunan, sementara manfaatnya diduga lebih banyak diarahkan untuk kepentingan di luar pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak-hak terkait perlindungan lingkungan.
Atas dasar itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak PDAM Tirta Jasa dan pemerintah daerah menghentikan sementara tahapan pemasangan pipa yang dipersoalkan hingga dilakukan pemeriksaan terbuka terhadap sumber air, dampak bagi masyarakat, kelengkapan dokumen lingkungan, dasar perizinan, serta tujuan dan penerima manfaat proyek.
Masyarakat dari Desa Cugung, Desa Kerinjing, dan Desa Batu Balak juga harus memperoleh informasi yang memadai serta dilibatkan dalam konsultasi yang bermakna sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Apabila pemeriksaan menemukan bahwa rencana tersebut mengancam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat atau tidak memenuhi persyaratan hukum, rencana itu harus ditinjau ulang dan tidak diteruskan sebelum persoalan diselesaikan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan hidup yang sehat.
Sekitar 1.000 kepala keluarga di tiga desa tersebut bukan sekadar angka dalam perencanaan proyek, melainkan warga yang hak dan kehidupannya harus dilindungi.
Air, menurut lembaga itu, harus dikelola secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Jangan sampai pipa yang dibangun atas nama pelayanan justru menjadi simbol ketimpangan. (*)