
Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap pekerjaan tiga jembatan yang diduga bermasalah. Sorotan mencakup tidak adanya papan informasi proyek di dua lokasi serta dugaan pekerjaan jembatan yang hanya berupa pengecatan, sementara fisik bangunan lama masih dipertahankan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, setelah memberikan keterangan kepada Inspektorat Provinsi Lampung, Selasa (20/10/2026).
Tiga jembatan yang menjadi perhatian berada di Desa Kedondong, tepatnya dua lokasi di Dusun Way Baru, serta satu jembatan di Desa Sinar Harapan, Dusun BRN.
Mahmuddin meminta Inspektorat menelusuri pekerjaan tersebut secara menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, sumber anggaran, proses pengadaan, pelaksana kegiatan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.
“Kami mendesak Inspektorat Provinsi Lampung agar tidak mengabaikan laporan dan pengaduan masyarakat. Dugaan kejanggalan pada pekerjaan jembatan harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dokumen perencanaan, sumber anggaran, proses pengadaan, pelaksana pekerjaan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis,” kata Mahmuddin.
Dua Jembatan Disorot karena Papan Informasi
Pada dua jembatan di Dusun Way Baru, Desa Kedondong, LSM Penjara Indonesia menyoroti dugaan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Menurut Mahmuddin, informasi mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana, dan pihak yang bertanggung jawab penting diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi pembangunan.
Karena itu, ia meminta Inspektorat memeriksa kelengkapan administrasi sekaligus memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jembatan Sinar Harapan Diduga Hanya Dicat
Sorotan lain mengarah pada pekerjaan jembatan di Dusun BRN, Desa Sinar Harapan. Berdasarkan informasi yang diterima LSM Penjara Indonesia, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana yang semestinya dilaksanakan.
Mahmuddin menyebut terdapat informasi bahwa jembatan itu seharusnya dibongkar secara menyeluruh. Namun, kondisi yang dilaporkan di lapangan justru mengindikasikan pekerjaan hanya berupa pengecatan, sementara sebagian fisik bangunan lama masih dipertahankan.
Perbedaan antara rencana dan kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Inspektorat diminta mencocokkan kondisi lapangan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, laporan kemajuan, serta hasil pengujian mutu dan pengukuran volume pekerjaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dan realisasi fisiknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kekurangan volume, penyimpangan spesifikasi, maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Apabila dalam dokumen perencanaan memang diwajibkan pembongkaran secara menyeluruh, tetapi kenyataannya hanya dilakukan pengecatan dan sebagian besar fisik lama masih digunakan, maka harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta Inspektorat memeriksa fakta lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen kontrak serta realisasi anggaran,” ujarnya.
Minta Hasil Pemeriksaan Ditindaklanjuti
LSM Penjara Indonesia meminta Inspektorat Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan objektif, termasuk menghitung potensi kekurangan volume atau pembayaran yang tidak sesuai apabila ditemukan bukti pendukung.
Mahmuddin menegaskan, pengawasan terhadap proyek infrastruktur merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya.
Selain transparansi dan pertanggungjawaban anggaran, ia menilai kualitas konstruksi dan keselamatan pengguna harus menjadi perhatian utama dalam pembangunan jembatan.
“Harapan kami, Inspektorat Provinsi Lampung benar-benar menindaklanjuti informasi ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai persoalan administrasi maupun kualitas pekerjaan infrastruktur luput dari pengawasan. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat dan memastikan setiap anggaran pembangunan dipertanggungjawabkan secara transparan,” tutup Mahmuddin.
Hingga berita ini disusun, dugaan kejanggalan pada ketiga jembatan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik oleh instansi berwenang. (Red)