
Bandarlampung, sinarlampung.co – Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) segera memeriksa pemenuhan standar keselamatan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter). Langkah ini menyusul insiden kecelakaan di sekitar KM 131 yang diduga dipicu oleh pekatnya kepulan asap dari kebakaran di sekitar koridor jalan tol.
Asap Tebal Kebakaran di Dua Titik Tol BTB Ancam Pengendara, Pengelola Disorot Soal Prosedur Darurat
Mukhlis menegaskan insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), khususnya dalam mengantisipasi bahaya gangguan jarak pandang (visibility) dan merespons kondisi darurat.
“Masyarakat membayar tarif tol untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan. Kalau asap sampai menutup jarak pandang hingga memicu kecelakaan, kita harus mempertanyakan sejauh mana kesiapan manajemen dalam memitigasi risiko. Jangan sampai masyarakat wajib bayar, tetapi keselamatannya diabaikan,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Lampung I tersebut.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh dan Sanksi Tegas
Mantan Bupati Lampung Barat dua periode ini menekankan bahwa pengelola tol tidak boleh hanya berfokus pada pendapatan tarif dan kelancaran transaksi semata, melainkan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ia meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui BPJT turun tangan memeriksa manajemen risiko kebakaran, pengawasan koridor, sistem peringatan dini, hingga kecepatan respons petugas saat terjadi gangguan di lapangan.
BPJT diminta tak hanya hadir saat evaluasi tarif atau pemeriksaan administratif bulanan. Jika ditemukan kelalaian atau kegagalan mitigasi risiko oleh pengelola, regulator wajib memberikan tindakan tegas.
Manajemen PT BTB dituntut menjelaskan apakah titik potensi kebakaran di sekitar KM 131 sudah teridentifikasi sebelumnya atau belum. “Kalau potensi bahaya itu sudah diketahui, mengapa sampai jatuh korban? Apakah pengawasan tidak berjalan, koordinasi daerah tidak dilakukan, atau mitigasinya yang lemah? Semua harus dibuka transparan,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
BUJT Harus Tanggung Jawab Hak Korban
Selain aspek pencegahan, sosok yang dikenal dengan jargon “Aku Bangga Jadi Anak Petani” ini mengingatkan PT BTB untuk bertanggung jawab penuh terhadap para korban kecelakaan. Manajemen diminta berkoordinasi langsung guna memfasilitasi perawatan medis serta pemulihan kerugian materiil kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Mukhlis merujuk pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (beserta perubahannya) serta PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol sebagai landasan kewajiban penyelenggara jalan tol.
“Jangan sampai setelah kecelakaan, pengguna jalan dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri. Jika terbukti ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban nyata dan pemulihan hak korban. Jangan sampai tarif naik terus, tapi keselamatan baru diperhatikan setelah jatuh korban,” pungkas Mukhlis.
Komisi V DPR RI juga siap membawa persoalan keselamatan dan kepatuhan SPM di ruas Tol Bakter ini ke dalam agenda pengawasan resmi parlemen. (Red)