
Kota Metro, sinarlampung.co – Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes atau Anes menyiapkan lima langkah penelusuran pasca-Sosialisasi Antikorupsi Kota Metro yang digelar 1 Oktober 2026.
Penelusuran akan diarahkan pada tata kelola pekerjaan dan pengelolaan anggaran daerah. Salah satu rujukan awal yang akan ditelaah yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Metro.
Anes menegaskan, penelusuran tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu. Dokumen pemeriksaan, menurutnya, menjadi pintu masuk untuk menguji fakta, prosedur, pertanggungjawaban, hingga tindak lanjut atas suatu persoalan.
“Jabatan bukan tameng, kewenangan bukan kekebalan, dan organisasi bukan alasan untuk menekan pihak lain. Semua tindakan harus memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi hukum. Karena itu, kami memilih bekerja dengan dokumen, bukan dengan tekanan,” tegas Anes.
Lima langkah yang disiapkan dimulai dengan inventarisasi dan telaah dokumen. Anes akan menghimpun dokumen publik yang relevan, mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pengadaan, kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen pembayaran, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban.
Jika terdapat dokumen yang belum tersedia secara terbuka, akses informasi akan ditempuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tahap berikutnya adalah verifikasi dan uji petik lapangan sepanjang memungkinkan dan sesuai batas kewenangan. Data administratif akan dibandingkan dengan kondisi faktual, termasuk volume, spesifikasi, kualitas, lokasi, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan catatan pemeriksaan.
Hasil penelusuran kemudian akan dituangkan dalam kertas kerja. Anes mengatakan, kertas kerja tersebut akan memisahkan fakta yang telah terverifikasi, informasi yang masih membutuhkan klarifikasi, serta analisis atau dugaan yang belum dapat disimpulkan.
Langkah terakhir adalah menentukan tindak lanjut. Jika persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan administrasi atau tata kelola, rekomendasi perbaikan akan dikedepankan. Namun, jika terdapat indikasi pelanggaran yang didukung bukti memadai, informasi akan disampaikan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
Anes juga mengingatkan agar LHP BPK tidak langsung dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, LHP merupakan hasil pemeriksaan yang harus dibaca secara utuh, termasuk catatan pemeriksaan, rekomendasi, serta tindak lanjutnya.
“Temuan pemeriksaan harus dibaca berdasarkan dokumennya. Kami tidak datang membawa vonis. Kami membawa pertanyaan yang harus dijawab oleh fakta dan dokumen. Jika sesuai, katakan sesuai. Jika terdapat kelemahan, perbaiki. Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum, biarkan mekanisme yang berwenang bekerja,” ujar Anes.
Ia menilai pengelolaan keuangan daerah juga tidak cukup hanya dilihat dari selesainya administrasi di atas kertas. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan hingga pertanggungjawaban, harus memiliki kesinambungan dan dapat dijelaskan secara akuntabel.
Dalam konteks pengawasan publik, Anes turut mengingatkan seluruh pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, dan insan pers agar menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Menurutnya, kritik dan pengawasan merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun, fungsi tersebut tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, pemaksaan maupun transaksi kepentingan.
Ia menilai insan pers harus tetap membedakan fakta, informasi, dugaan dan kesimpulan serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Sementara LSM dan organisasi kemasyarakatan memiliki ruang untuk menjalankan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, tetapi tetap harus menghormati hukum dan tidak menjadikan fungsi pengawasan sebagai sarana pemaksaan atau keuntungan pribadi.
Sedangkan APH, kata Anes, harus menjalankan kewenangannya berdasarkan dasar hukum, prosedur dan standar profesional. Pemanggilan, permintaan keterangan maupun permintaan dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Berita yang kuat tidak membutuhkan tekanan. Data yang benar tidak membutuhkan ancaman. Bukti yang sah tidak membutuhkan rekayasa opini. Kami menghormati institusi hukum dan justru karena itu, setiap kewenangan harus digunakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anes.
Anes menegaskan, penelusuran yang dilakukan bukan untuk membangun tekanan politik terhadap pemerintah daerah maupun pihak tertentu. Fokusnya adalah memastikan setiap persoalan dapat diuji menggunakan sumber informasi yang sah dan mekanisme yang tersedia.
Dokumen kontrak, berita acara, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan serta informasi elektronik resmi akan menjadi bahan utama untuk menyusun kronologi dan menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan.
Konsultasi dengan jejaring kelembagaan di tingkat pusat juga akan dilakukan untuk memperoleh perspektif dan memastikan langkah yang ditempuh tetap sesuai mekanisme hukum.
“Nama besar tidak mengubah fakta. Jabatan tidak mengubah isi dokumen. Kami tidak perlu mengancam siapa pun. Kalau datanya kuat, mekanismenya jelas. Biarkan dokumen bergerak, fakta diuji, dan hukum menentukan,” pungkasnya. (Roby)