
Lampungutara, sinarlampung.co – Polsek Sungkai Selatan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial W atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disertai ancaman kekerasan terhadap tetangganya sendiri di wilayah Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yang teridentifikasi sudah dikenal oleh korban masuk ke rumah dengan cara mencongkel dinding dapur.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, menjelaskan bahwa setelah berhasil masuk, pelaku mendobrak pintu kamar dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Korban yang ketakutan sempat menuruti permintaan pelaku sebelum akhirnya berhasil melarikan diri keluar rumah untuk meminta bantuan,” ujar Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Rabu (7/10/2026).
Saat korban kembali ke rumah bersama rekannya, pelaku sudah melarikan diri. Kondisi kamar ditemukan dalam keadaan acak-acakan dan uang tunai milik korban lenyap. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp3,1 juta.
Ditangkap di Kampung Baru
Menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada 3 Oktober 2026, Tim Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan W di wilayah Kampung Baru, Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 13 lembar (Rp65.000) serta sejumlah perhiasan imitasi yang terdiri dari gelang, kalung, cincin, bandul, dan anting.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor jika melihat potensi tindak pidana,” pungkas Herawati.(Red)