
Kotametro, sinarlampung.co – Perusahaan penyedia jasa logistik dan transportasi darat yang beroperasi di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, PT Anugrah Mapan Naraya (AMN), diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Kasus ini mencuat setelah mantan karyawan membeberkan indikasi pengabaian hak-hak pekerja, mulai dari besaran upah di bawah standar hingga ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dugaan pelanggaran tersebut diungkapkan oleh Renggo Kalean (66), warga Kelurahan Banjarsari, yang mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun. Menurut Renggo, pengoperasian administrasi hubungan kerja dan pengupahan di perusahaan penyedia jasa transportasi tersebut disinyalir tidak mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Saya bekerja di perusahaan itu sudah puluhan tahun, namun belum pernah ada apresiasi ataupun reward dari perusahaan. Untuk gaji karyawan rata-rata masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Metro, yakni di kisaran Rp2 juta ke bawah,” beber Renggo kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Abaikan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja
Selain persoalan pengupahan, Renggo mengungkapkan bahwa para pekerja di PT AMN tidak didaftarkan ke dalam program perlindungan Jaminan Kesehatan maupun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan dan kesejahteraan finansial para pekerja, terlebih pada sektor logistik dan transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Selama ini tidak ada satupun dari kami yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa karyawan di lapangan, kami tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Renggo mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro maupun Provinsi Lampung untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan substantif terhadap PT AMN.
Dugaan praktik pengupahan murah dan peniadaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini berseberangan dengan perangkat hukum yang berlaku di Indonesia:
Standar Minimum Pengupahan (UMK):
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/881/V.08/HK/2025, UMK Kota Metro Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.050.498 per bulan. Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Kewajiban Kepersertaan BPJS:
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap dalam program BPJS. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menjerat perusahaan dengan sanksi administratif (mulai dari teguran tertulis hingga penghentian izin usaha) serta sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (29/9/2026), pihak manajemen PT Anugrah Mapan Naraya (AMN) belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pimpinan perusahaan serta pihak Dinas Ketenagakerjaan setempat guna menyajikan klarifikasi yang berimbang. (Red)