
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu berinisial AW (28).
AP diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tubaba pada Senin, 5 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Agustus 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba dengan laporan polisi Nomor LP/B/152/VIII/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 18 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penganiayaan diduga terjadi ketika korban sedang menemani AP di salah satu room karaoke.
“Penganiayaan itu terjadi di sebuah room karaoke yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, saat itu korban sedang menemani pelaku untuk ngeroom sehingga terjadi lah tindak pidana penganiayaan,” ucapnya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Juherdi, kejadian bermula saat korban mendapat panggilan kerja di sebuah tempat karaoke yang berada di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, sekitar pukul 02.30 WIB.
Setibanya di tempat kerja, korban masuk ke sebuah room untuk menjalankan pekerjaannya. Saat berada di sana, AP disebut mengajak korban menuju kamar belakang.
Korban, kata Juherdi, menolak ajakan tersebut. Penolakan itu kemudian diduga membuat AP menarik korban secara paksa.
“Akibat ditarik paksa oleh pelaku, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung, saat itu korban berusaha minta tolong kepada sesama rekan kerja namun tidak ada yang perduli. Karena merasa dianiaya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba,” ungkap Juherdi.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tubaba. Polisi memperoleh informasi bahwa AP berada di sebuah tempat karaoke pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, personel URC Presisi bersama Unit PPA langsung menuju lokasi. AP kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan,” pungkas Juherdi. (*)