
Pesawaran, sinarlampung.co – Pekerjaan revitalisasi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta Mathlaul Anwar Citangkil di Dusun Telaga Sari, Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dipertanyakan.
Selain tidak terlihat papan informasi kegiatan di lokasi, penggunaan kembali sebagian material kayu dari rangka atap lama juga menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pekerjaan tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui nilai pagu anggaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Kami hanya bekerja, Mas. Adapun untuk hal lainnya agar dapat dipertanyakan ke pihak sekolah,” ujar pekerja tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan di lokasi.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melaksanakan pembangunan. Namun, tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan maupun pelaksana.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat yang ikut memantau pelaksanaan revitalisasi.
Salah seorang warga mempertanyakan keterbukaan informasi proyek tersebut. Menurutnya, informasi mengenai pekerjaan perlu dipasang agar masyarakat dapat mengetahui program yang sedang dikerjakan.
Warga juga mengkhawatirkan kualitas bangunan apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis.
“Kami khawatir kalau pengerjaannya asal jadi. Gedung ini nantinya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, tentu harus dikerjakan dengan baik,” ujar warga tersebut.
Sementara itu, penelusuran di lokasi mengarah pada pekerjaan bagian atap bangunan. Rangka atap lama disebut telah dibongkar. Namun, sebagian material kayu hasil pembongkaran kemudian kembali digunakan untuk rangka atap karena dinilai masih layak.
Di bagian penutup, bangunan tersebut menggunakan genteng metal. Sementara rangka atap terlihat menggunakan material kayu, termasuk sebagian kayu hasil bongkaran.
Penggunaan kembali material lama pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan pekerjaan. Persoalannya bukan semata-mata pada penggunaan kayu bersama genteng metal, melainkan apakah pemanfaatan kembali material bongkaran tersebut memang diperbolehkan dalam RAB atau dokumen teknis pekerjaan.
Jika rangka lama memang dibongkar, perlu dipastikan bagaimana material hasil pembongkaran tersebut dicatat dan diperlakukan dalam pekerjaan.
Termasuk apakah sejak awal dokumen pekerjaan mengatur penggunaan kembali sebagian material eksisting, siapa yang menyatakan material tersebut masih layak, serta apakah terdapat pemeriksaan atau dokumentasi terkait kelayakannya.
Hal lain yang perlu diperjelas adalah volume rangka kayu baru yang tercantum dalam RAB. Jika dalam dokumen dianggarkan pengadaan rangka kayu baru dengan volume tertentu, sementara sebagian kebutuhan di lapangan dipenuhi menggunakan kayu hasil bongkaran, maka realisasi material tersebut perlu dijelaskan.
Begitu pula dengan item pembongkaran rangka lama. Perlu diketahui apakah pekerjaan tersebut tercantum dalam RAB, berapa volumenya, serta bagaimana material hasil bongkaran dicatat dalam administrasi pekerjaan.
Persoalan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, material yang digunakan, dan pekerjaan yang direalisasikan di lapangan.
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan revitalisasi MI Mathlaul Anwar Citangkil belum memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, RAB, serta alasan penggunaan kembali material kayu hasil bongkaran.
Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah kondisi di lapangan tersebut memang sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan teknis pekerjaan. (Red)