
Kota Metro, sinarlampung.co – Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes atau Anes menegaskan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan Kota Metro harus dilakukan berdasarkan dokumen, fakta yang teruji, serta kewenangan yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Anes setelah Sosialisasi Antikorupsi Kota Metro pada 1 Oktober 2026. Menurutnya, pengawasan tidak cukup berhenti pada forum sosialisasi maupun pernyataan publik, tetapi harus dilanjutkan dengan menelusuri alur keputusan, keterbukaan dokumen, validitas anggaran, serta pembagian tanggung jawab dalam setiap proses pemerintahan.
Anes juga mengingatkan pejabat publik, Aparat Penegak Hukum (APH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga insan pers agar menjalankan fungsi masing-masing sesuai batas kewenangan.
“Jabatan bukan tameng. Kewenangan bukan kekebalan. Organisasi bukan tiket untuk menekan. Media bukan alat transaksi. Semua memiliki batas dan konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Anes.
Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Metro.
Anes menegaskan, temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai vonis pidana. Menurutnya, dokumen pemeriksaan harus menjadi pintu masuk untuk menguji persoalan secara objektif, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pelaksanaan hingga dokumen pembayaran.
“Kami tidak datang membawa vonis, melainkan membawa pertanyaan yang wajib dijawab oleh dokumen. Jika seluruh proses benar, katakan benar. Jika ada kekurangan, perbaiki. Namun jika ada indikasi pelanggaran, mekanisme hukum harus berjalan,” tegasnya.
Selain temuan pemeriksaan, Anes mengatakan pengelolaan APBD, tunda bayar, SiLPA hingga arus kas daerah juga perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian persoalan keuangan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pengembalian nilai nominal, tetapi juga harus menyentuh akar masalah dan efektivitas sistem pengendalian.
Dalam konteks pengawasan publik, Anes turut mengingatkan agar fungsi kontrol tidak berubah menjadi tekanan maupun transaksi kepentingan.
Ia menilai kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan bagian dari pengawasan publik. Namun, kritik tetap harus dibangun berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Berita yang kuat tidak membutuhkan tekanan. Data yang benar tidak membutuhkan ancaman. Bukti yang sah tidak membutuhkan rekayasa opini,” ungkap Anes.
Ia juga menyinggung proses yang melibatkan APH, termasuk pemanggilan maupun permintaan dokumen. Menurutnya, setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati institusi hukum. Karena itu pula kami menolak adanya oknum yang merusak kewibawaan institusinya sendiri. Jika pengawasan yang sah dihambat atau justru dijadikan alat menekan, kami tidak ragu menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Anes mengatakan, penelusuran terhadap persoalan tata kelola pemerintahan ke depan akan mengutamakan bukti yang sah. Dokumen kontrak, berita acara, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, serta informasi elektronik yang diperoleh melalui mekanisme resmi akan digunakan untuk menyusun kronologi dan menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap kesimpulan tidak dibangun berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga menyebut komunikasi dengan jejaring kelembagaan di tingkat pusat dilakukan untuk memperoleh konsultasi dan menentukan mekanisme penanganan yang tepat apabila ditemukan persoalan.
“Nama besar tidak menghilangkan fakta, dan jabatan tidak mengubah isi dokumen. Kami tidak perlu mengancam siapa pun. Biarkan dokumen bergerak dan hukkum yang menentukan,” pungkasnya. (Roby)