
Jakarta, sinarlampung.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, aset, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Lembaga Korporasi Rakyat ke Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, menegaskan bahwa penyerahan dokumen laporan dan bukti awal ini didasari atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025 serta indikasi penggelapan retribusi daerah.
“Dokumen laporan dan bukti awal penyimpangan anggaran sudah kami sampaikan. Kami mendesak KPK untuk membongkar seluruh permainan gelap ini dari akar hingga ke pucuknya,” tegas Rian dalam keterangan tertulisnya.
Soroti Mangkraknya Bus Hingga Penciutan Lahan Strategis
Laporan resmi yang menyasar jajaran Dishub Lampung di bawah kepemimpinan Bambang Sumbogo tersebut memuat sejumlah poin krusial, di antaranya:
Mangkrak dan Penyewaan Bus Bantuan: Mangkraknya 23 unit bus bantuan pemerintah pusat, yang mana 19 unit di antaranya rusak/tidak beroperasi. Sementara unit lainnya diduga disewakan secara ilegal sebesar Rp1 juta per hari.
Penciutan Aset Lahan: Adanya penciutan administratif atas enam titik lahan strategis, termasuk lahan seluas 112 hektar di dekat Bandara Radin Inten II.
Manipulasi Retribusi: Modus manipulasi laporan pajak dan retribusi daerah yang memicu selisih pembukuan sebesar Rp88,07 juta, serta penarikan retribusi yang dinilai tidak sesuai dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024.
Guna mengawal laporan tersebut agar ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK, Korporasi Rakyat menyiagakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK RI pada Senin pekan depan. Mereka menuntut penyelidikan tuntas atas indikasi korupsi pengelolaan aset dan PAD di lingkungan Dishub Lampung. (Red)