
Jakarta, sinarlampung.co – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS). Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mendorong kesiapan ekosistem pelaksanaan PKS yang tidak hanya mengandalkan norma hukum, tetapi juga koordinasi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) internasional bertajuk “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan Indonesia” secara hibrida pada Senin (28/9/2026).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, menegaskan bahwa studi perbandingan ini penting agar Indonesia dapat menyerap praktik terbaik (best practices) dari negara lain tanpa mengabaikan konteks hukum dan sosial di dalam negeri.
“Keberhasilan PKS ditentukan oleh kesiapan seluruh mata rantai pelaksanaan, mulai dari mekanisme asesmen, penempatan terpidana, pengawasan, hingga keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penyedia tempat kerja sosial,” ujar Neva.
Aturan Penjatuhan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP
Merujuk pada Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, serta divonis pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Kategori II (Rp10 juta).
Durasi pelaksanaan PKS ditetapkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, yang pelaksanaannya dituangkan secara rinci dalam putusan pengadilan. Penjatuhan sanksi ini wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, serta persetujuan yang bersangkutan.
Dari studi perbandingan dengan tiga negara narasumber, pelaksanaan PKS di Indonesia diarahkan menggunakan pendekatan asesmen individual sebagaimana diterapkan di Thailand melalui prinsip Right Person, Right Work, Right Place. Selain itu, model Belanda menekankan fungsi PKS sebagai sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar mengganti hukuman penjara.
Guna mendukung operasionalisasi di lapangan, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.
Dalam pembagian kewenangannya, Jaksa bertindak sebagai pengawas pelaksanaan putusan, sedangkan proses pembimbingan terpidana di lapangan dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Integrasi ini diharapkan mampu mencegah PKS berubah menjadi formalitas administratif belaka. (Red)