
Jakarta, sinarlampung.co – Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat (Korporasi Rakyat) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, menyatakan laporan tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan itu, auditor menemukan indikasi pengadaan fiktif berupa kelebihan 3.896 porsi nasi kotak dan 6.138 porsi kudapan (snack).
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur. Akibat manipulasi volume konsumsi ini, negara dirugikan sebesar Rp197,61 juta,” ujar Rian di depan Gedung KPK, Jakarta.
Digunakan untuk Kebutuhan Harian Hingga Hearing Fiktif
Berdasarkan temuan BPK, pengadaan konsumsi melalui e-katalog dengan nilai Rp34.500 per porsi nasi kotak dan Rp14.500 per kudapan tersebut tidak digunakan untuk agenda rapat resmi. Sebaliknya, anggaran diduga dialihkan untuk membiayai konsumsi harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat sekretariat yang tidak memiliki alokasi anggaran tersendiri.
Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah rapat dengar pendapat (hearing) yang diklaim sebagai dasar pencairan anggaran ternyata tidak pernah dilaksanakan.
Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Rp7 Miliar
Selain skandal konsumsi, Korporasi Rakyat juga mendesak KPK untuk mengusut alokasi Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2026 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Pihaknya menilai alokasi perjalanan dinas dalam kota yang mencapai lebih dari Rp7 miliar tidak wajar mengingat cakupan wilayah Kota Bandar Lampung yang relatif sempit.
“Kami meminta KPK segera memanggil Sekretaris DPRD serta pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung untuk memeriksa secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran ini,” tegas Rian. (Red)