
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan keprihatinan dan sikap tegas terhadap dugaan intimidasi serta penghapusan video milik jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA dihampiri salah satu anggota tim media gubernur saat menjalankan tugas jurnalistik. AA disebut diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman yang tersimpan di perangkatnya.
Menurut FJPI Lampung, tindakan tersebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai alasan pelarangan peliputan maupun penghapusan rekaman.
FJPI Lampung menilai setiap bentuk intimidasi, tekanan, penghalangan, maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius dan tidak semestinya dianggap sebagai bagian dari dinamika komunikasi antara pemerintah dan media.
FJPI Lampung juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“FJPI Lampung menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, melalui rilis pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).
Selain dugaan pelarangan liputan yang dialami AA, FJPI Lampung juga menerima laporan dari jurnalis perempuan berinisial L yang mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik saat meliput agenda apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
L mengaku didorong hingga mengenai bagian dada oleh salah satu anggota tim media Gubernur Lampung. Tindakan tersebut disebut membuat korban syok karena merasa dilecehkan.
Saat kejadian, L berada di tengah lapangan bersama sejumlah rekan media lain yang sedang menjalankan tugas peliputan. Ia juga mengenakan seragam dan tanda pengenal pers.
Atas dua laporan tersebut, FJPI Lampung menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, mengecam setiap bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. FJPI Lampung menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman, penghalangan kerja jurnalistik, maupun kekerasan fisik terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan.
Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan klarifikasi secara terbuka dan memastikan adanya pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilakukan tim media gubernur.
FJPI Lampung juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan kesempatan memberikan penjelasan secara proporsional agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung dan jajaran Pemprov Lampung memperjelas tugas, kewenangan, serta batas kerja tim media atau kehumasan pemerintah dengan media dan jurnalis independen.
Menurut FJPI Lampung, tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah. Sementara jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Karena itu, FJPI Lampung menilai tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan, terlebih tindakan dari pihak yang berada di lingkungan pemerintah yang seolah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen.
Keempat, FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, pengamanan, maupun pihak yang bekerja dalam lingkup Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers dan batas kewenangannya ketika berhadapan dengan jurnalis.
Kelima, FJPI Lampung mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas standar operasional prosedur (SOP) bagi tim media, protokol, pengamanan, dan unsur terkait ketika berhadapan dengan jurnalis.
SOP tersebut, kata FJPI Lampung, harus memastikan pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.
Keenam, FJPI Lampung menolak normalisasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Jurnalis perempuan dinilai harus mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.
Ketujuh, FJPI Lampung mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme dan kelembagaan yang tepat. FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan pihak terkait apabila diperlukan.
“FJPI Lampung menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu bukan alasan untuk mengintimidasi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” demikian pernyataan FJPI Lampung.
FJPI Lampung juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk menghormati demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” imbuh Leni.
FJPI Lampung menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik untuk mengetahui,” pungkasnya. (*)