
Tulangbawang, sinarlampung.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (EF), dijatuhi hukuman 11 bulan penjara atas kasus penggunaan ijazah penyetaraan palsu pada Pemilihan Legislatif/Pilkada. Atas putusan majelis hakim tersebut, Eli menyatakan menerima vonis dan resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala sejak Rabu (22/7/2026).
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Ditahan di Rutan Menggala
Meski menerima hukuman, Eli merasa dirinya menjadi korban dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, untuk tidak berhenti pada dirinya saja. Ia meminta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembuatan hingga pendorongan penggunaan ijazah palsu tersebut turut diseret ke ranah hukum.
“Saya merasa terzalimi. Saya menerima putusan majelis hakim, tetapi saya minta pihak-pihak lain yang terlibat juga diproses hukum,” ujar Eli didampingi tim kuasa hukumnya usai persidangan.
Secara terbuka, Eli menyebutkan tiga nama yang dinilainya bertanggung jawab atas jeratan hukum yang menimpanya: Eli menyebut Ketua PKBM Nurul: Diduga menjerumuskan dengan tidak memberikan petunjuk dan prosedur yang benar mengenai tata cara memperoleh ijazah penyetaraan yang sah.
Kemudian Fajar Kurniawan: Diduga mendorong dan menjerumuskan penggunaan ijazah tersebut secara ilegal. Dan Hendri Barusman: Diduga berperan sebagai pihak yang membiayai proses pembuatan ijazah palsu tersebut.
Eli dan tim hukumnya mendesak penyidik Polda Lampung untuk segera melakukan pengembangan kasus guna mengusut tuntas peran dari pembuat, penyedia fasilitas, hingga penyandang dana dalam lingkaran pemalsuan dokumen negara tersebut.
Redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak yang namanya disebut-sebut oleh Eli Fitriyana. (Red)