
Bandarlampung, sinarlampung.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Tanjungkarang.
Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2025 Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK menemukan penghasilan jasa pelayanan atas 47 dokter mitra di RSUDAM belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Total PPh Pasal 21 yang tidak dipotong tersebut mencapai Rp212.115.967,88.
Diketahui, pada TA 2025 RSUDAM mengalokasikan anggaran belanja jasa pelayanan non-ASN sebesar Rp16.900.507.329. Anggaran tersebut terdiri dari belanja jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp16.216.646.121 dan belanja jasa pelayanan pendidikan dan pelatihan sebesar Rp683.861.208.
Sebagian dari anggaran tersebut dibayarkan kepada 47 dokter mitra yang terikat perjanjian kerja sama sebagai tenaga medis profesional non-pegawai tetap.
BPK menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, dokter mitra dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pegawai. Sesuai aturan, PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dikalikan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.
Dalam LHP tersebut, BPK merincikan tiga faktor utama yang menyebabkan tidak terpotongnya PPh Pasal 21 dokter mitra RSUDAM yaitu :
Pertama,pengawasan Direktur RSUDAM atas pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak di lingkungan kerja belum berjalan secara memadai. Kedua Kepala Bagian Keuangan RSUDAM tidak menerapkan ketentuan perpajakan terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan dokter mitra sesuai aturan. Dan ketiga bendahara Pengeluaran RSUDAM tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran jasa pelayanan dokter mitra sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUDAM berkoordinasi dengan KPP Pratama guna melakukan penagihan PPh Pasal 21 sebesar Rp212.115.967,88 kepada pihak-pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jajaran Direksi maupun Humas RSUDAM belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. (Red)