Bandarlampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi melakukang rotasi kepemimpinan di dua posisi strategis. dr. Lukman Pura kembali dipercaya memimpin Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, sementara Gadriyanto Abung dilantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (6/10/2026) siang.
Pelantikan ini berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/3466/VI.04/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung.
Lukman Pura, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, bukan sosok asing bagi RSUDAM. Ia pernah menduduki posisi Direktur RSUDAM pada 2021 di era Gubernur Arinal Djunaidi. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memberikan amanah kepada Lukman Pura hingga memasuki masa pensiun pada awal Desember mendatang, selagi Pemprov Lampung menyiapkan uji kompetensi (ukom) untuk penentuan direktur definitif.
Lukman Pura menggantikan dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., yang dicopot dari jabatannya setelah menjabat kurang dari dua tahun. Masa kepemimpinan Imam Ghozali sebelumnya sempat disorot publik terkait masalah pelayanan kesehatan, penunggakan jasa pelayanan, persoalan pajak PPh Pasal 21 dokter mitra, hingga temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas kelebihan pembayaran dan kekurangan volume proyek senilai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Gadriyanto Abung yang kini menjabat Kasatpol PP Provinsi Lampung sebelumnya mengemban amanah sebagai Asisten Deputi Rehabilitasi dan Aksesibilitas Sosial pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pekerjaan Rumah dan Arahan Sekdaprov
Dalam sambutannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan sejumlah catatan penting bagi kedua pejabat baru, Marindo menekankan agar RSUDAM memperkuat kualitas layanan publik. Sistem antrean, ketersediaan kamar, ketersediaan obat-obatan, serta transparansi sarana prasarana harus dikelola secara akuntabel.
“Kesehatan adalah hak mendasar masyarakat. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang terlantar karena kekurangan kamar, obat-obatan, maupun lambatnya penanganan pasien,” tegas Marindo.
Kepada Satpol PP, Marindo meminta penguatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, serta memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penertiban lapangan.
Marindo mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah sementara yang wajib berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. “Jabatan hanyalah titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Yang tersisa nantinya hanyalah jejak kebaikan yang Saudara tinggalkan untuk masyarakat Lampung,” pungkasnya. (Red)