
Lampungselatan, sinarlampung.co – Pembangunan Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kembali memicu polemik. Proyek APBN Tahun Anggaran 2026 bernilai Rp23 miliar milik BBWS Mesuji Sekampung tersebut kini disorot atas dugaan penggunaan BBM jenis Solar bersubsidi serta indikasi pelanggaran teknis konstruksi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan sepanjang trase tanggul delapan kilometer, tim media menemukan sejumlah water tank berkapasitas 500 liter tertutup terpal hitam serta tumpukan jeriken kosong ukuran 35 liter di sekitar area kantor PT Tirta Indo Karya selaku kontraktor pelaksana. Temuan ini menguatkan dugaan penggunaan Solar subsidi untuk operasional alat berat excavator di lokasi proyek.
Selain masalah bahan bakar, pengerjaan pemasangan kawat bronjong penahan tebing sungai ditengarai menyimpang dari spesifikasi teknis karena diduga kuat tanpa diawali pembuatan lapisan landasan Lean Concrete (LC).
“Kalau soal asal-usul solar saya kurang tahu. Tapi untuk pemasangan kawat bronjong memang benar kami tidak pakai lapisan LC, cuma menggunakan tiang pancang,” ungkap salah seorang pekerja proyek di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, membantah tegas tuduhan penggunaan BBM bersubsidi dalam proyek tersebut.
“Tidak ada mas, kata siapa? Sejak awal kegiatan kami menggunakan Solar industri yang dibeli secara legal dan memiliki dokumen resminya,” tegas Tjakra saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat dimintai klarifikasi teknis mengenai peniadaan lapisan Lean Concrete pada fondasi bronjong, Tjakra enggan memberikan penjelasan detail. “Jangan tanya saya mas, tanyakan langsung kepada bagian teknisnya,” kelitnya.
Proyek bernomor kontrak HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 di bawah naungan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU melalui BBWS Mesuji Sekampung ini diawasi oleh konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.
Sebelumnya, proyek ini juga sempat menuai kritik publik terkait dugaan penggunaan material batu bekas (batu lama) serta pemanfaatan tanah urug (quarry) yang diduga berasal dari tambang tidak berizin (ilegal).
Munculnya temuan baru terkait dugaan penyalahgunaan Solar subsidi dan pengabaian prosedur teknik pengerjaan struktur bronjong ini mendesak instansi Pengawas internal KemenPU maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan. (Red)