
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadaan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sumberejo, Kota Bandar Lampung, senilai hampir Rp400 juta menjadi sorotan. Sejumlah aspek dalam paket tersebut dipertanyakan, mulai dari struktur anggaran, proses negosiasi harga hingga kualifikasi badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan data pengadaan, paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp400 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399.883.000. Pekerjaan itu berada di bawah satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Dalam proses pengadaan, CV Bunga Mas Semesta tercatat sebagai pemenang. Perusahaan yang beralamat di Jalan Bunga Mas Nomor 69, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, itu mengajukan penawaran sebesar Rp399.243.014,17.
Setelah dilakukan koreksi, nilai penawaran tercatat menjadi Rp399.231.081,67. Sementara hasil negosiasi ditetapkan sebesar Rp398.953.581,67.
Artinya, nilai hasil negosiasi hanya turun sekitar Rp1,05 juta dari pagu anggaran atau berada di kisaran 99,74 persen dari total pagu.
Besaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana negosiasi harga dilakukan untuk mendapatkan efisiensi anggaran. Meski demikian, nilai penawaran yang sangat dekat dengan HPS maupun pagu, dengan sendirinya, belum dapat dijadikan bukti adanya pengondisian harga atau pelanggaran dalam proses pengadaan.
Kualifikasi Penyedia Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan harga, kualifikasi CV Bunga Mas Semesta juga menjadi perhatian.
Dalam dokumen yang diperoleh, terdapat informasi bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan atas nama perusahaan tersebut baru diterbitkan pada Januari 2026.
Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan terkait rekam pengalaman perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi sejenis.
Namun, untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi dalam paket tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pemilihan, persyaratan yang ditetapkan, data LPJK serta dokumen pengalaman pekerjaan yang disampaikan perusahaan saat proses evaluasi.
Hal serupa muncul pada persyaratan personel manajerial. Dalam bahan penelusuran disebutkan nama Jarot Budiharto didaftarkan sebagai Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSK BU) dengan subklasifikasi BG006.
Dokumen tersebut turut mempertanyakan jenjang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dimiliki personel tersebut serta kesesuaiannya dengan persyaratan pekerjaan.
Persoalan itu juga perlu diverifikasi melalui basis data resmi dan dokumen pemilihan paket. Sebab, persyaratan personel, jenjang kompetensi dan klasifikasi pekerjaan harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses pengadaan berlangsung.
Alamat Perusahaan Juga Jadi Sorotan
Sorotan lainnya menyangkut alamat badan usaha.
Dalam data pengadaan, CV Bunga Mas Semesta tercatat beralamat di Jalan Bunga Mas Nomor 69, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dalam bahan penelusuran, alamat tersebut disebut berada di sebuah rumah warga. Di lokasi itu juga disebut tidak ditemukan papan nama maupun aktivitas yang menunjukkan keberadaan kantor perusahaan konstruksi.
Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa alamat perusahaan merupakan alamat fiktif.
Untuk memastikannya, diperlukan verifikasi terhadap dokumen legal perusahaan, data Nomor Induk Berusaha (NIB), data AHU serta keterangan pemilik atau pengelola lokasi.
Pengecekan secara faktual penting dilakukan untuk melihat apakah data administrasi badan usaha sesuai dengan informasi yang digunakan dalam proses pengadaan.
Dinas dan Penyedia Perlu Beri Penjelasan
Berbagai persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung selaku satuan kerja, pejabat yang menangani proses pengadaan, serta CV Bunga Mas Semesta sebagai penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terlebih, nilai kontrak pekerjaan mencapai hampir Rp399 juta dan bersumber dari anggaran publik. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan serta kepatuhan terhadap persyaratan penyedia menjadi aspek yang penting untuk dipastikan.
Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan yang muncul dalam bahan penelusuran tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, pengondisian pemenang, price fixing maupun kerugian negara.
Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)