
Bandarlampung, sinarlampung.co – Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah, Y.A., M.B.A., M.Sc., menegaskan pihakanya tidak tinggal diam terkait dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret dua kadernya yang menjabat anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dan dan Kader PAN inisial JA.
Sikapi Dugaan Skandal Kader di Bandar Lampung, DPW PAN Lampung Tunggu Laporan Investigasi DPD
Firmansyah menyatakan, klarifikasi resmi ini digelar untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang dinilai telah mengganggu soliditas internal partai. DPD PAN akan berkoordinasi langsung dengan Polda Lampung terkait laporan yang dilayangkan oleh suami dari saksi JA.
“Informasi yang simpang siur ini sangat mengganggu soliditas kader. Kami sudah mendapat informasi pihak keluarga telah membuat laporan ke Polda Lampung. Dalam waktu dekat kami akan menelusuri dan berkoordinasi langsung ke Polda,” ujar Firmansyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).
Dugaan Skandal Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung di Hotel Radison Digerebek Istri Sah?
Firmansyah menegaskan, PAN menjunjung tinggi kode etik dan marwah lembaga legislatif. Pihaknya tidak akan melindungi kader yang terbukti melanggar hukum dan norma. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan sesuai AD/ART partai akan dijatuhkan.
Di sisi lain, Firmansyah membantah keras isu awal yang menyebutkan EH digerebek oleh istrinya bersama seorang perempuan berinisial SN di sebuah hotel. Dari hasil penelusuran dan klarifikasi internal PAN, narasi penggerebekan tersebut dinilai tidak benar.
“Saya sudah bisa katakan, bahwa berita pertama itu fitnah. Fitnah yang sangat kejam. Pihak SN membantah berada di lokasi, istri EH membantah pernah melakukan penggerebekan, dan pihak hotel memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan narasi viral,” tegasnya.
Dampak dari isu liar yang telanjur beredar luas tersebut dinilai sangat merugikan nama baik para pihak dan keluarga. Kasus ini kini berbuntut panjang setelah SN melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.
Saat ini DPD PAN Bandar Lampung masih menunggu proses hukum resmi di kepolisian sembari menjalankan mekanisme klarifikasi etik internal dengan memanggil kedua legislator yang bersangkutan. (Red)