
Pesawaran, sinarlampung.co – Seorang guru ngaji berinisial UM dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur. Laporan resmi dari orang tua korban tersebut diterima kepolisian dengan nomor LP/B/290/VIII/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 31 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Dusun II, Des a Kota Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Tiga anak yang menjadi korban dalam laporan tersebut masing-masing berinisial AK, M, dan N.
Perwakilan orang tua korban, Hayat, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terungkap setelah anaknya, AK, menceritakan perlakuan yang dialaminya bersama dua rekannya saat belajar mengaji di rumah terlapor. Terlapor diduga memegang dan mencium para korban secara berulang dan bergantian.
“Anak saya dan dua temannya mengaku dilecehkan dengan cara dipegang dan diciumi. Pengakuan itu juga disampaikan saat kami bersama orang tua lainnya mendatangi terlapor,” ujar Hayat saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Hayat menambahkan, tindakan serupa diduga bukan pertama kali terjadi. Ia menduga terdapat korban lain sebelumnya yang tidak berani melapor. Langkah hukum ini diambil untuk mencegah munculnya korban baru serta memberikan efek jera.
Para korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan oleh tim penyidik Polres Pesawaran. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat kejadian ini menimbulkan trauma psikologis bagi anak-anak untuk kembali belajar mengaji.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Satreskrim Polres Pesawaran terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kebenarannya masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan di kepolisian. (red)